TEMPO.CO, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus suap terhadap Rektor Unila, Prof Karomani. Pada hari ini, Selasa, 23 Agustus 2022, tim penyidik menggeledah sejumlah tempat seperti Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penggeledahan gedung Fakultas Kedokteran Unila tersebut merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan tim KPK pada Senin kemarin. Mereka sebelumnya menggeledah gedung Rektorat Unila dan menyita sejumlah alat bukti.
"Hari ini, Tim Penyidik KPK masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu Gedung Fakultas Kedokteran Unila, Lampung," kata Ali di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan Antara, tim beranggotakan delapan orang itu melakukan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Unila selama sekitar lima jam. Di kawal sejumlah anggota kepolisian, tim menyita dua koper berkas terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Usai melakukan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran, tim KPK bergerak menuju Gedung Dekanat Fakultas Hukum.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr Muhammad Fakih mengatakan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang ke fakultasnya selain melakukan pemeriksaan berkas, juga menanyakan langsung mekanisme penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
"Tim penyidik KPK memang datang ke Fakultas Hukum, untuk menanyakan langsung bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Hukum," katanya, di Bandarlampung, Selasa, 23 Agustus 2022.
Ia mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penyidik KPK berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN hingga ke program jalur mandiri.
"Ya, yang ditanya mekanismenya bagaimana?, kuota bagaimana? pengawasnya siapa?. Sekitaran itulah yang ditanyakan," ujarnya.
Fakih juga mengatakan ada sejumlah berkas di Fakultas Hukum Unila yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK.
"Ada berkas yang diperiksa juga, seperti surat menyurat pengawas, surat undangan rapat tentang penentuan berapa jumlah kuota mahasiswa di tahun 2022 dan data jumlah mahasiswa. Pokoknya mekanisme tentang penerimaan mahasiswa baru," kata dia lagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tim Penyidik KPK keluar dari Fakultas Hukum Unila membawa satu koper yang diduga berkas barang bukti yang dikumpulkan berkaitan kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat di kampus ini.
KPK menangkap Karomani dan tujuh pejabat Unila lainnya pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Bandung. Karomani cs disebut terlibat dalam praktek suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap, sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta. Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp 5 miliar. Dia disebut memperjualbelikan kursi mahasiswa dengan harga sekitar Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.