TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus Paulus Tannos berada di Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu menjadi buron dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
Saat ini, kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, pihaknya berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.
"Walaupun dikatakan perjanjian ekstradisi antarkedua negara sudah ditandatangani, namun demikian peraturan pelaksanaan yang di kami, Pak Ali (Ali Fikri) kemarin sudah koordinasi, belum dilaksanakan peraturan turunannya," ujar Karyoto saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Penindakan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.
Menurut dia, jika regulasi turunannya sudah siap, maka KPK akan bekerja sama dengan otoritas pusat atau central authority terkait upaya ekstradisi Paulus Tannos yang diduga berada di Singapura tersebut.
"Nanti kalau peraturan turunannya sudah siap, siapa yang menjadi central authority di situ, kami akan melapor kepada central authority untuk mengadakan kerja sama secara bilateral dalam hal upaya untuk melakukan penangkapan dan ekstradisi terhadap DPO-DPO yang diduga mungkin ada di Singapura," ujar Karyoto.
Selain Paulus, KPK mengungkap empat DPO lainnya. Yaitu: Kirana Kotama, dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.
Kemudian, Izil Azhar, dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selanjutnya, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
Kelima, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
"Kami tidak akan secara detail mengatakan kami sedang mencari ini di mana, di mana; yang jelas kami tetap berupaya untuk melakukan penangkapan," kata Karyoto.
Dia meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan lima DPO itu untuk segara melapor ke KPK.
"Kami juga sampai saat ini mengharap kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengetahui atau mendengar atau ada informasi keberadaan orang-orang yang menjadi daftar pencarian orang kami, kami mohon memberikan kepada kami informasinya," ujarnya.