Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku dan Korban Perundungan Unhas Saling Memaafkan, Kasus Dianggap Selesai

image-gnews
Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin. Sumber foto : http://eng.unhas.ac.id/ KOMUNIKA ONLINE
Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin. Sumber foto : http://eng.unhas.ac.id/ KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Makassat- Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hasrul, serta dosen di fakultas tersebut, Sakkapati, telah melakukan perundungan terhadap mahasiswa baru. Namun kampus tak menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dengan alasan dua pihak sudah saling memaafkan. 

Padahal di dalam kode etik dosen Pasal 11 menyebutkan, setiap dosen berkewajiban menjunjung tinggi kesetaraan serta tidak melakukan diskrimiasi berdasarkan kriteria seperti ras, etnis, agama, golongan, gender, status perkawinan, usia, disabilitas, dan orientasi seksual. “Keduanya bukan pertentangan,” kata juru bicara Humas Unhas Supratman Supa Athana, Senin 22 Agustus 2022. 

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Hamzah Halim, mengatakan sudah mempertemukan pelaku dan orang tua penyintas. Mereka sudah saling memaafkan. Penyintas, kata dia, mencium tangan pelaku. “Dosennya juga mengatakan bahwa 'saya berharap anda (penyintas) tidak mengulang dan ke depan kita harus menjadi lebih baik semuanya',” tutur Hamzah.

Menurut Hamzah pihak kampus telah melakukan pertemuan tiga kali dengan orang tua penyintas. Penyintas, ujar Hamzah, secara sukarela datang membawa surat pernyataan permohonan maaf kepada fakultas. “Intinya surat pernyataannya sudah ada dan ini kita anggap selesai,” ucap Hamzah. “Saya garansinya tidak akan pernah terjadi lagi.”

Sebelumnya, kasus perundungan bermula ketika rombongan mahasiswa baru masuk ke ruangan Baharuddin Lopa, Kamis pagi 18 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu penyintas memegang kipas elektrik kecil menuju ke dalam ruangan bersamaan dengan Hasrul. Cara jalan korban dianggap gemulai, sehingga ditegur. Kemudian dipanggil naik ke atas panggung. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang dosen perempuan dalam video yang viral di media sosial mengatakan bahwa undang-undang harus ada pilihan status antara laki-laki dan perempuan. “Harus ada pilihan, KTP-mu apa ditulis,” ucap dosen perempuan itu.

“Di KTP apa?” imbuh Hasrul yang dijawab penyintas bahwa di kartu identitas ditulis jenis kelamin laki-laki. Di kartu mahasiswa pun, kata dia, tertulis laki-laki. Hasrul meminta penyintas memilih sebagai perempuan atau laki-laki. Korban menjawab, tidak kedua-duanya. Ia berujar sebagai gender netral. Hasrul pun mengatakan bahwa tak ada kata netral. 

Hasrul langsung meraih mikrofon yang sedang dipegang korban. Dia memanggil panitia dan meminta korban dibawa keluar. “Kau kesana ambil tasmu. Kita hanya terima salah satunya laki-laki atau perempuan di sini,” kata pelaku perundungan itu.

Baca Juga: Kasus Perundungan Maba Unhas oleh Dosen, Pendamping: Pelaku Harus Disanksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

2 hari lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

QS World University Rankings atau QS WUR by Subject 2024 kembali menghadirkan daftar kampus dengan jurusan kedokteran terbaik di Indonesia.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

5 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

15 hari lalu

Sejumlah penumpang berjalan menuju pintu keluar Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (24/8). TEMPO/Fahmi Ali
Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.


Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

17 hari lalu

Tangkapan layar peristiwa kebakaran di pabrik produksi pakan ternak PT Charoen Pokphandd, Jalan Kawasan Industri Makassar (KIMA) 17, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024. ANTARA/Darwin Fatir.
Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

17 hari lalu

Tangkapan layar peristiwa kebakaran di pabrik produksi pakan ternak PT Charoen Pokphandd, Jalan Kawasan Industri Makassar (KIMA) 17, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024. ANTARA/Darwin Fatir.
Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.


Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp.58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

18 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

31 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

33 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya