TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Relawan Jokowi Mania akan mencabut laporan terhadap aktivis 98 yang juga dosen Universita Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun di Polda Metro Jaya. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah resmi menyetop dan tidak melanjutkan laporan Ubedilah soal dugaan korupsi dalam bisnis dua anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
"Saya rasa kesimpulan KPK akan kami jadikan rujukan untuk mencabut laporan kami di Polda Metro Jaya," kata Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer saat dihubungi, Senin, 22 Agustus 2022.
Awalnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin, 10 Januari 2022. Ubedilah melaporkan relasi bisnis dua anak Jokowi yang menurutnya berpotensi memunculkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Jokowi. Menurut dia, tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.
Empat hari kemudian, 14 Januari, Immanuel melaporkan Ubedilah ke Polda. "Hari ini tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kami melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Ketua Umum JoMan, Imanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya saat itu.
Laporan Immanuel itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Januari 2022. Ia mengatakan langkah Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang KPK didasarkan atas laporan palsu alias hoaks.
Hingga akhirnya pada 19 Agustus, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan telah memverifikasi laporan dari Ubedilah dan menyimpuliannya belum jelas. "Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Menanggapi pernyataan KPK, Ubedilah mengatakan dirinya sebenarnya sudah dipanggil KPK pada 26 Januari selama 2 jam oleh KPK. Kala itu, ia menyampaikan data-data awal dan penjelasan hukum yang lebih rinci kepada KPK. "KPK semestinya bisa menelusuri data-data awal tersebut hingga menemukan peluang untuk mengusut tuntas," ujarnya.
Immanuel mengatakan rencana untuk mencabut laporan di Polda akan dilakukan secepatnya. "Biar kasus ini tidak berlajut," kata dia.
Meski demikian, ia menegaskan laporan yang pernah dibuat tersebut bukanlah upaya pembungkaman atas suara dari Ubedilah. Sebab, Immanuel juga mengatakan dirinya berteman dengan Ubedilah sebagai sesama aktivis 98.
Ia menyebut laporan Ubedilah ke KPK adalah sah, begitu pun laporannya ke Polda. Ia menilai inilah cara yang paling baik untuk menguji demokrasi. "Mengajarkan publik cara menyelesaikan di jalur hukum, yang beradab dan mendidik," kata dia,
Sementara, Ubedilah Badrun belum menentukan sikap selanjutnya setelah laporannya tidak dilanjuti KPK. "Sedang saya pikirkan dan menimbang-nimbang," kata Ubedilah saat dihubungi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.