Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Fakta Soal Putri Candrawathi Sampai Akhirnya Ikut Menjadi Tersangka

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Foto : Tiktok
Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Foto : Tiktok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi resmi menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan Palsu

Diketahui sebelum menjadi tersangka, dirinya sempat memberi keterangan palsu atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua pada 8 Juli lalu. Namun dinyatakan dalam fakta lapangan bahwa Bareskrim tidak ditemukan tindak pidana pelecehan.

Sejumlah kejanggalan pun timbul dari seorang Istri Ferdy Sambo ini. Lebih jelasnya mengenai fakta kasus terbarunya, berikut sudah dikumpulkan empat fakta yang perlu Anda ketahui.

  1. Putri Candrawathi Mengetahui saat Ferdy Sambo Menyuruh Tembak Brigadir Yosua

Dalam catatan Tempo, ditemukan bahwa Putri berada di lantai tiga rumahnya ketika Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer menembak Brigadir J. Hal ini dibuktikan dalam CCTV yang diperoleh penyidik.

“(Putri) ada di lantai 3 rumah pribadi Jalan Saguling saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dihubungi, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan bahwa ditetapkannya Putri sesuai dengan dua alat bukti yang ditemukan, yaitu keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.

  1. LPSK Sebut Putri Candrawathi Kerap Kebingungan Saat Diperiksa

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo menjelaskan bahwa Putri sempat kebingungan atas kesaksiannya sendiri. Ia awalnya mengungkapkan bahwa telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Ya sikap ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu, ya, digali keteranganya kan ga pernah bisa," ujar Hasto saat dihubungi, Ahad, 14 Agustus 2022.

Putri Candrawathi menyusul suaminya, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keterangan tersebut membuat Hasto mencurigai alasan permohonan perlindungan ke LPSK. Bahwasanya kemungkinan bukan diajukan oleh Putri Candrawathi sendiri. Namun ia menduga ada pihak yang ingin Putri mendapat perlindungan, agar dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J semakin kuat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau pun bu PC yang mengajukan perlindungan, bener-bener dapat perlindungan dari LPSK, barangkali ya (biar) lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," kata Hasto.

  1. Jeratan Pasal yang diterima Putri

Akibat ulahnya tersebut, Putri terancam beberapa jeratan pasal KUHP, yaitu Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal tersebut erat kaitannya dengan pembunuhan berencana.

Berdasarkan jurnal berjudul The Intent Element In The Premediatated Murder yang terbit pada 2021, terdapat tiga hal yang menjadi syarat suatu hal disebut rencana pembunuhan. Pertama, memutuskan kehendak dengan tenang. Kedua, seorang pelaku memiliki ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak. Ketiga, pelaksanaan kehendak atau perbuatan dilakukan dalam suasana yang tenang.

  1. Putri belum ditahan

Masih dalam hasil laporan Tempo, Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Bareskrim, Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan mereka belum menahan Putri karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.

Pemeriksaan pada kamis kemarin pun ditunda karena Putri mengirim surat sakit. Hal ini disebabkan karena dokter memintanya istirahat selama tujuh hari lamanya. Meski demikian, Agung mengatakan bahwa gelar perkara tetap akan dilakukan lalu Putri ditetapkan tersangka.

“Seyogyanya kemarin Ibu PC (Putri Candrawathi) diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold. Meski demikian tetap gelar perkara dilakukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter. Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan,” kata Agung Budi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Membantu Kejahatan, Begini Bunyinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

11 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

13 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

13 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

14 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

14 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.


Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

15 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.


Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

15 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

Polda Papua akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 7 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Pembina Pramuka.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

16 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.