TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan Rektor Unila Karomani.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ahad, 21 agustus 2022.
Keempat tersangka itu adalah KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024; HY (Heryandi), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Universitas Lampung; dan AD (Andi Desfiandi), swasta.
Nurul mengatakan kasus ini bermula saat lembaganya menindaklanjuti laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali. "Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nurul
Dia mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 hingga 8 September 2022 di Rutan KPK.
Karomani ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, Heryandi ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Desfiandi penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.