TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi akan menjadi pelengkap laporan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diserahkan kepada Presiden, DPR, dan Kapolri. Menurut Damanik Komnas HAM tengah menyusun laporan tersebut. Finalisasi laporan tetap dilakukan meski tanpa keterangan dari Putri Candrawathi.
Apabila di sela penyusunan laporan istri Ferdy Sambo itu bersedia memberikan keterangan, maka Komnas HAM akan memasukkannya untuk bahan pelengkap laporan.“Kalau dalam tahapan itu PC bisa diperiksa, maka akan kami periksa. Kalau tidak bisa, maka kami akan memfinalisasi laporan tanpa keterangan lengkap dari dia,” kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Damanik mengatakan Komnas HAM akan memeriksa Putri untuk mendapat kesaksiannya tentang apa yang terjadi, termasuk keterangannya soal kekerasan seksual, dan perannya dalam kasus tersebut. Damanik tidak mengatakan kapan laporan ini akan diserahkan ke Presiden, DPR, dan Kapolri. Ia hanya menjawab secepatnya. Namun Damanik mengatakan bahwa laporan tersebut akan dipaparkan ke DPR saat rapat dengar pendapat pada Senin depan.
Sebelumnya dalam pernyataan bersama, Komisi Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar Putri Candrawathi mendapatkan pendampingan psikologis karena kondisinya yang belum stabil berdasarkan assesmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisioner Komnas HAM Theresia Iswarini mengatakan pendampingan psikologi dan psikiater tetap dilakukan sebagai bagian dari hak atas kesehatan. Selain itu, pendampingan ini sebagai upaya pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan sampai pascaputusan.
“Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC (Putri Candrawathi) untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini,” kata Iswarini saat konferensi pers virtual, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Polri Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi