TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan akan tetap melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meski sudah ditetapkan tersangka dalam pembunuhan Yosua. Putri, katanya, akan dilaporkan karena membuat laporan palsu pelecehan seksual dan pengancaman.
“Minggu depan segera kita laporkan lagi mereka,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat, 19 Agustus 2022.
Ia mengatakan ada total lima perkara pidana yang dilaporkan dan satu perkara perdata melawan hukum. Selain itu, Kamaruddin mengatakan akan membuat laporan lain terhadap Ferdy Sambo dengan pasal UU ITE.
“Akan ada empat laporan lagi. Itu yang soal UU ITE, soal penyebaran kabar bohong atau berita bohong, soal obstruction of justice, pemufakatan jahat, pencemaran nama baik mendiang Yosua, pencurian handphone, ATM, laptop, uang dalam rekening, hingga pencurian dengan kekerasan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kamaruddin.
Ia mengutarakan sebetulnya pihaknya ingin menolong Putri Candrawathi dengan membuka terang kasus ini. Syaratnya, pihak Putri mau mencabut pernyataannya soal tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua. Namun ia menyayangkan pihak Putri tidak mengindahkan ultimatumnya hingga ia ditetapkan tersangka.
Putri ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat kemarin, 19 Agustus 2022. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.
“DVR yang diperoleh dari pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 19 Agustus 2022.
Ia mengatakan berdasarkan bukti ini Putri melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Brigjen Andi Rian mengatakan Putri sudah menjalani tiga kali pemeriksaan, namun ia tidak hadir dalam gelar perkara karena dokter memintanya istirahat selama 7 hari. Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sama seperti yang dikenakan empat tersangka sebelumnya.
Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus ketua Tim Khusus Bareskrim, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan belum menahan Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.
Sebelum Putri ditetapkan tersangka, ia melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua pada 8 Juli lalu. Polisi awalnya menyebut peristiwa itu sebagai latar belakang terjadinya aksi tembak menembak antara Yosua dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Belakangan Richard mengaku tak ada peristiwa tembak menembak itu. Dia mengaku menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Richard juga menyebut Ferdy mengakhiri eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke arah kepala Yosua.
Bareskrim pun menghentikan pengusutan laporan ini 12 Agustus kemarin. Alasannya, tidak ditemukan bukti terjadi tindak pelecehan seksual terhadap Putri.
Selain Putri, polisi sebelumnya telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky dan Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pun masih bisa bertambah. Saat ini, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mengusut keterlibatan lima perwira mereka dalam hal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Satu dari lima perwira itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri.
Baca: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini 5 Calon Tersangka Baru Berikut Perannya