TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menangkap seorang rektor perguruan tinggi di Lampung pada Sabtu dinihari, 20 Agustus 2022. Operasi tangkap tangan itu dilakukan di dua tempat, Bandung dan Lampung.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa dalam operasi itu, KPK menangkap sejumlah orang. Dia tak mendetilkan nama dan jumlah orang yang ditangkap.
Yang pasti, menurut Ali, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," kata Ali dalam keterangan tertulis yang didapatkan Tempo, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ali juga belum menjelaskan perkara yang menjerat rektor dan kroninya tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.
Sebagai informasi, saat ini terdapat lima perguruan tinggi negeri di Lampung. Kelimanya adalah Universitas Lampung (Unila), Institut Teknologi Sumatera (Itera), Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Politeknik Negeri Lampung (Polinela) dan Politeknik Tenaga Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes.