Dirtipidsiber Polri Brigjen Asep Edi Suheri berbicara soal tindak pidana menghalagi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Asep menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang dia bagi menjadi lima klaster.
Asep juga menerangkan soal pasal yang akan digunakan untuk menjerat Brigjen Hendra Kurniawan cs. Berikut pernyataan lengkapnya:
Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan secara klenik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP A0446/2022 Dittipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang, dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster.
1. Klaster pertama warga kompleks Aspol Duren Tiga, diperiksa 3 orang: SN, M, dan AZ
2. Klaster kedua yang melakukan pergantian DVR CCTV, diperiksa 4 orang: AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AN
3. Klaster ketiga yang melakukan pemindahan, transmisi, dan pengerusakan, diperiksa 3 orang: Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR
4. Klaster keempat yang menyuruh melakukan pemindahan hingga perbuatan lainnya, yaitu: Irjen FS, Brigjen HK, dan Kombes AN
5. Klaster kelima yang diperiksa: AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR
Barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini ada empat, hard disk eksternal merek WD, yang kedua adalah tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, laptop merek Dell milik saudara BW.
Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP.
Adapun tindak lanjut, yang pertama kita akan berkoordinasi dengan Lapfuslabfor Polri, yang mana ada beberapa barang bukti yang masih kiaa serahkan di Labfor yang perlu minta penjelasan hasilnya seperti apa. Dan juga kita aakan berkoordinasi dengan kejaksaan agung, JPU, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.
Dan selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima, bisa bertambah, nanti hasil gelar perkara kita sampaikan kembali.
Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima berkas perkara Ferdy Sambo cs pada Jumat sore kemarin. Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum memutuskan menyatakan lengkap atau mengembalikannya ke timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.