Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi juga menyebut Hendra Kurniawan sebagai orang diduga memerintahkan mengamankan kamera pengamanan di kediaman Ferdy Sambo dan lingkungannya.
Asep menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 16 orang saksi dalam kasus ini. Mereka diduga mengetahui soal pencopotan digital voice recorder (DVR) CCTV hingga melakukan perusakan terhadap alat bukti itu.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, orang yang diduga ikut memerintahkan pencopotan DVR CCTV itu adalah AKBP Arif Rahman Arifin. Dia merupakan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam, anak buah Hendra.
Arif juga diduga ikut melakukan perusakan terhadap alat bukti tersebut bersama Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Cuk Putranto.
“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep dalam konferensi pers kemarin.
Sementara Kombes Agus Nurpatria disebut juga ikut dalam rangkaian perusakan alat bukti tersebut. Kelima orang tersebut sudah mendapatkan penempatan khusus alias ditahan.
Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Asep.
Selain kelima orang itu, terdapat pula 10 orang lainnya yang disebut telah menjalani penahanan dalam kasus pelanggaran kode etik. Diantaranya adalah mantan Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Mentro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemarin timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyerahkan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung. Empat orang itu adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Sementara Putri Candrawathi belum menjalani penahanan karena beralasan sedang sakit.
EKA YUDHA| ANTARA