TEMPO.CO, Jakarta - Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M telah berakhir. Seluruh kloter jamaah haji telah kembali ke Tanah Air. Namun, ada 90 jemaah haji wafat dalam pelaksanaan haji tahun ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh telah memproses akta kematian para jemaah. Kata Zudan, Ditjen Dukcapil telah menyerahkan sebanyak 77 akta kematian kepada keluarga jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci dan saat ini sedang diproses sekitar 13 lagi akta kematian.
Selain menyerahkan akta kematian, keluarga almarhum/almarhumah juga mendapat dokumen kependudukan lain dari Dinas Dukcapil di daerah domisilinya, yakni Kartu Keluarga serta KTP-el dengan status cerai mati untuk suami/istri yang ditinggalkan jamaah yang wafat.
"Sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," ujar Zudan lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Agustus 2022.
Zudan menyebut Ditjen Dukcapil berupaya memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umroh yang lebih baik.
"Saat ini sudah tercipta sinergisitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), menggunakan kode referensi tunggal antara Kemenag dan Kemendagri, yaitu nomor induk kependudukan (NIK)," kata Zudan.
DEWI NURITA