Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Periksa 16 Saksi Perusakan dan Penghilangan CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J

image-gnews
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan jajaran Kepolisian memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. Tim khusus bentukan Kapolri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan jajaran Kepolisian memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. Tim khusus bentukan Kapolri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan saat ini penyidik tengah memeriksa 16 orang dalam perkara penghilangan, perusakan, dan pemindahan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan laporan polisi nomor LP A0446 2022 pada 9 Agustus 2022 dan dibagi menjadi lima klaster,” kata Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Klaster pertama adalah tiga warga Duren Tiga berinisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. 

Klaster ketiga adalah orang yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR. Klaster keempat adalah orang yang menyuruh melakukan pemindahan CCTV atau lainnya, yakni Ferdy Sambo sendiri, kemudian BJP HM, dan AKBP AN. Klaster kelima, yakni empat orang, yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

“Barang bukti yang sudah kami sita saat ini ada empat, hardisk eksternal merek WD. Kedua adalah tablet, kemudian DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik BW,” kata Asep.

Mereka terancam Pasal 32 dan 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, 223, 55 dan 56 KUHP. Selanjutnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Puslabfor untuk mengetahui hasil pemeriksaan lebih lanjut barang bukti yang telah diserahkan tersebut.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada enam anggota Polri, termasuk Ferdy Sambo, yang diduga  melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Namanya tentu satu FS, kedua BJP HK, lalu AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP,” kata Komjen Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Lima orang ini adalah hasil pemeriksaan 15 anggota yang dipatsuskan. Selain FS, kelima anggota yang sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penyidik untuk disiapkan sangkaan pasalnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga hari ini Itsus telah memeriksa 83 anggota Polri, di mana ada 35 orang yang ditempatkan di patsus.

“Yang sudah melaksanakan ptsus sebanyak 18, tetapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE, karena mereka sudah menjadi tersangka,” katanya.

Hari ini tim khusus (timsus) Bareskrim Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi Rian mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.

“DVR yang diperoleh dari pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian.

Ia mengatakan berdasarkan bukti ini Putri melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Kata Pengacara Soal Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

10 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

17 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

17 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.