"

3 Cara Mudah Cek Akta Kelahiran Online

Reporter

Editor

Bram Setiawan

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN

TEMPO.CO, Jakarta - Pelayanan administrasi kependudukan banyak mengalami digitalisasi. Salah satunya dokumen akta kelahiran yang bisa dicek secara daring atau online. Sekarang tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil, bisa mengecek dokumen melalui website atau email. Cara cek akta kelahiran online pun lebih mudah dan praktis tanpa banyak membuang waktu lagi.

Cek akta kelahiran online

Mengutip dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, Dukcapil kini menyediakan layanan administrasi kependudukan secara online. Masyarakat tidak perlu antre untuk mengurus dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga ke kantor Dinas Dukcapil. Dokumen bisa dicetak dari rumah dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram. 

Berikut ini beberapa cara cek akta kelahiran lewat online yang bisa dicoba di rumah:

Cara cek akta kelahiran secara online melalui website

Cara cek akta kelahiran online melalui website Dukcapil. Perlu diketahui situs Dukcapil tiap daerah berbeda-beda, maka memastikan untuk mengakses situs Dukcapil sesuai daerah atau domisili. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser di ponsel atau komputer. 
  2. Masuk ke situs resmi Dukcapil domisili Anda.
  3. Di halaman utama situs, pilih menu Akta Kelahiran. Biasanya, tulisan menu Akta Kelahiran ini bisa saja berbeda di tiap situs Dukcapil daerah.
  4. Isi NIK di kolom yang disediakan
  5. Selanjutnya situs akan menampilkan data akta kelahiran

Cara cek akta kelahiran secara online melalui email

Cara cek akta kelahiran online berikutnya menghubungi call center Dukcapil. Langkah-langkah yang bisa dilakukan seperti berikut:

  1. Buka aplikasi email di ponsel atau komputer. 
  2. Login dengan menggunakan akun Google. 
  3. Pilih menu Kirim Email
  4. Kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan subject email Cek Akta Kelahiran. 
  5. Di bagian isi, disampaikan maksud dan tujuan ingin mengecek akta kelahiran, jangan lupa mencantumkan nama dan NIK.
  6. Terakhir, kirim email dan tunggu balasan dalam waktu 1x24 jam.

Cara cek akta kelahiran secara online melalui kode QR

Merujuk indonesia.go.id, kode QR berada di pojok kanan bawah dari dokumen akta kelahiran yang telah dicetak. Kode QR merupakan tanda tangan elektronik sebagai tanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah.

Cara cek akta kelahiran dengan kode QR sangat mudah dilakukan. Pertama-tama, aktifkan fitur kode QR di ponsel. Selanjutnya hubungkan dengan  www.dukcapil.kemendagri.go.id. Jika akta kelahiran itu asli akan muncul tanda centang warna hijau. Sedangkan jika dokumen itu palsu, maka akan muncul centang warna merah. 

LALA DITA PANGESTU

Baca: Ingin Ganti Nama di Akta Kelahiran, KTP, dan KK? Begini Prosedurnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Permendagri: Aturan Buat Nama Harus Sopan, Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Permendagri: Aturan Buat Nama Harus Sopan, Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Apa Alasannya?

Buat nama tak bisa lagi seenaknya, Kemendagri melalui Disdukcapil telah membuat aturan. ANtara lain harus sopan, minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf.


Disdukcapil DKI Beri Layanan Administrasi Kependudukan Korban Kebakaran Depo Pertamina

11 hari lalu

Seorang anak mencari sisa-sisa barang-barang setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang,  Jakarta Utara, Sabtu 4 Maret 2023. Kebakaran Depo Pertamina Plumpang merenggut 17 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Disdukcapil DKI Beri Layanan Administrasi Kependudukan Korban Kebakaran Depo Pertamina

Disdukcapil DKI memberi layanan administrasi kependudukan bagi warga korban kebakaran depo Pertamina Plumpang untuk cetak KPT, KK dan akta lahir.


Bisakah Mengganti Foto E-KTP?

11 hari lalu

19_ekbis_ektp
Bisakah Mengganti Foto E-KTP?

Tak sedikit orang ingin mengganti foto E-KTP karena tidak sesuai dengan ekspektasi. Bisakah foto E-KTP diganti?


Dukcapil Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital ke BNI

12 hari lalu

Foto Dokumen BNI.Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI.Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto (kanan) danDirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dalam Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI, Selasa (7/3/2023).
Dukcapil Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital ke BNI

IKD mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2022


204 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Masih Mengungsi di Dua Posko

13 hari lalu

Aktivitas tenda pengungsian korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RPTRA Rasela, Rawa Badak, Jakarta Utara, Ahad, 5 Maret 2023. Saat ini tercatat sekitar 300 orang pengungsi anak-anak dan orang dewasa akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
204 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Masih Mengungsi di Dua Posko

Ratusan korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengungsi di Kantor PMI Jakarta Utara dan RPTRA Rasella


Banyak Penduduk Sudah Pindah tapi Tetap KTP DKI, Heru Budi Bakal Lakukan Akurasi Data Kependudukan

25 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai meninjau kegiatan posyandu di Puskesmas Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Banyak Penduduk Sudah Pindah tapi Tetap KTP DKI, Heru Budi Bakal Lakukan Akurasi Data Kependudukan

Heru Budi ingin program pelayanan publik yang berkaitan dengan basis data kependudukan menjadi tepat sasaran


Heru Budi Coret 1,1 juta Orang Penerima Bansos di DKI Karena Punya Mobil dan Rumah

25 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai meninjau kegiatan posyandu di Puskesmas Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Coret 1,1 juta Orang Penerima Bansos di DKI Karena Punya Mobil dan Rumah

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi mencoret 1,1 juta orang penerima bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DKTS. Punya mobil dan rumah.


Implementasi KTP Digital Dinilai Kontradiktif, Pakar: Masih Cara Kuno

26 hari lalu

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)
Implementasi KTP Digital Dinilai Kontradiktif, Pakar: Masih Cara Kuno

Kementerian Dalam Negeri membuat aplikasi KTP digital yang diberi nama Identitas Kependudukan Digital.


Kemenperin Ingatkan Insentif Kendaraan Listrik Harus Tepat Sasaran

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo berboncengan di atas motor listrik. (Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Kemenperin Ingatkan Insentif Kendaraan Listrik Harus Tepat Sasaran

Untuk memastikan insentif kendaraan listrik tepat sasaran, menurut Kemenperin, pemerintah perlu berkoordinasi dengan Disdukcapil.


Kemendagri Masifkan KTP Digital, Disdukcapil Jakarta Masih Gunakan Blangko

31 hari lalu

Warga melakukan perekaman data e-KTP terkait pergantian nama jalan, di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kemendagri Masifkan KTP Digital, Disdukcapil Jakarta Masih Gunakan Blangko

Ada sekitar 2 juta atau 25 persen warga Jakarta yang sudah mengunduh KTP digital dari 8 juta penduduk yang wajib KTP.