Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Cara Mudah Cek Akta Kelahiran Online

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelayanan administrasi kependudukan banyak mengalami digitalisasi. Salah satunya dokumen akta kelahiran yang bisa dicek secara daring atau online. Sekarang tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil, bisa mengecek dokumen melalui website atau email. Cara cek akta kelahiran online pun lebih mudah dan praktis tanpa banyak membuang waktu lagi.

Cek akta kelahiran online

Mengutip dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, Dukcapil kini menyediakan layanan administrasi kependudukan secara online. Masyarakat tidak perlu antre untuk mengurus dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga ke kantor Dinas Dukcapil. Dokumen bisa dicetak dari rumah dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram. 

Berikut ini beberapa cara cek akta kelahiran lewat online yang bisa dicoba di rumah:

Cara cek akta kelahiran secara online melalui website

Cara cek akta kelahiran online melalui website Dukcapil. Perlu diketahui situs Dukcapil tiap daerah berbeda-beda, maka memastikan untuk mengakses situs Dukcapil sesuai daerah atau domisili. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser di ponsel atau komputer. 
  2. Masuk ke situs resmi Dukcapil domisili Anda.
  3. Di halaman utama situs, pilih menu Akta Kelahiran. Biasanya, tulisan menu Akta Kelahiran ini bisa saja berbeda di tiap situs Dukcapil daerah.
  4. Isi NIK di kolom yang disediakan
  5. Selanjutnya situs akan menampilkan data akta kelahiran

Cara cek akta kelahiran secara online melalui email

Cara cek akta kelahiran online berikutnya menghubungi call center Dukcapil. Langkah-langkah yang bisa dilakukan seperti berikut:

  1. Buka aplikasi email di ponsel atau komputer. 
  2. Login dengan menggunakan akun Google. 
  3. Pilih menu Kirim Email
  4. Kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan subject email Cek Akta Kelahiran. 
  5. Di bagian isi, disampaikan maksud dan tujuan ingin mengecek akta kelahiran, jangan lupa mencantumkan nama dan NIK.
  6. Terakhir, kirim email dan tunggu balasan dalam waktu 1x24 jam.

Cara cek akta kelahiran secara online melalui kode QR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk indonesia.go.id, kode QR berada di pojok kanan bawah dari dokumen akta kelahiran yang telah dicetak. Kode QR merupakan tanda tangan elektronik sebagai tanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah.

Cara cek akta kelahiran dengan kode QR sangat mudah dilakukan. Pertama-tama, aktifkan fitur kode QR di ponsel. Selanjutnya hubungkan dengan  www.dukcapil.kemendagri.go.id. Jika akta kelahiran itu asli akan muncul tanda centang warna hijau. Sedangkan jika dokumen itu palsu, maka akan muncul centang warna merah. 

LALA DITA PANGESTU

Baca: Ingin Ganti Nama di Akta Kelahiran, KTP, dan KK? Begini Prosedurnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

13 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa


Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

16 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.


38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

17 hari lalu

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.


Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

17 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?


Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

22 hari lalu

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

Adminduk sebagai salah satu aksi nyata revolusi mental menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

22 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

22 hari lalu

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung upaya Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) melakukan digitalisasi layanan perbankan terhadap 1.584 bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.


Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

24 hari lalu

Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

Pemanfaatan data kependudukan dapat diakses melalui berbagai platform


Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

24 hari lalu

Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki peran sentral dalam verifikasi data, terutama bagi calon veteran di Indonesia.


Kemendagri Dorong Dukungan Anggaran Adminduk Daerah

26 hari lalu

Kemendagri Dorong Dukungan Anggaran Adminduk Daerah

Sejumlah langkah dijalankan. Salah satunya mengirim surat kepada Bappenas dan Kemenkeu terkait layanan administasi kependudukan.