Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putri Candrawathi Dijerat Pasal yang Sama dengan Suaminya, Irjen Ferdy Sambo

Editor

Febriyan

image-gnews
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Kepala Tim Khusus kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Komjen Agung Budi Maryoto, saat mengumumkan penetapan tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 Agustus 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Kepala Tim Khusus kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Komjen Agung Budi Maryoto, saat mengumumkan penetapan tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 Agustus 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya.

“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Menurut Andi, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian.

Pasal 340 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana sementara Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja.

Andi tak mendetailkan peran Putri dalam pembunuhan Brigadir J itu. Hanya saja, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya 9 Agustus lalu sempat menyebut Putri berada di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak polisi untuk menetapkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam hal pembuatan laporan palsu. Hal itu terkait dengan laporan pelecehan seksual yang dibuat Putri di Polres Jakarta Selatan pada Juli lalu. 

Dalam laporan itu, Putri mengaku mengalami pelecehan seksual dan pengancaman oleh Brigadir J. Hal itu yang disebut sebagai latar belakang peristiwa kematian si ajudan pada 8 Juli 2022. 

Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan penyidikan kasus itu dan menyatakan tak ada pelecehan seksual.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Marwoto dalam konferensi pers yang sama menyatakan tim Insepektorat Khusus (Irsus) juga telah menemukan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum oleh enam anggota polisi dalam kasus ini. Keenam polisi itu saat ini sudah menjalani penahanan dan akan dilimpahkan ke penyidik. 

"Terdapat enam orang yang diduga melakukan  tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum. Keenam orang ini nantinya akan dilimpahkan dari Irsus ke penyidik," kata Agung.

Agung menyatakan tim Irsus sejauh ini telah memeriksa 83 personil polisi dan 35 orang diantaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dari jumlah itu, 18 diantaranya sudah menjalani penempatan khusus alias ditahan. 

"Tapi berkurang tiga, karena FS, RE dan RR ini kan sudah masuk ke ranah penyidikan (tindak pidana)," kata Agung. 

Sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka, timsus telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Selain Putri dan Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara. Sementara Bharada E hanya dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

1 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

3 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

4 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

4 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

9 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

17 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

31 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

48 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama