TEMPO.CO, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya.
“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Menurut Andi, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian.
Pasal 340 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana sementara Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja.
Andi tak mendetailkan peran Putri dalam pembunuhan Brigadir J itu. Hanya saja, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya 9 Agustus lalu sempat menyebut Putri berada di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak polisi untuk menetapkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam hal pembuatan laporan palsu. Hal itu terkait dengan laporan pelecehan seksual yang dibuat Putri di Polres Jakarta Selatan pada Juli lalu.
Dalam laporan itu, Putri mengaku mengalami pelecehan seksual dan pengancaman oleh Brigadir J. Hal itu yang disebut sebagai latar belakang peristiwa kematian si ajudan pada 8 Juli 2022.
Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan penyidikan kasus itu dan menyatakan tak ada pelecehan seksual.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Marwoto dalam konferensi pers yang sama menyatakan tim Insepektorat Khusus (Irsus) juga telah menemukan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum oleh enam anggota polisi dalam kasus ini. Keenam polisi itu saat ini sudah menjalani penahanan dan akan dilimpahkan ke penyidik.
"Terdapat enam orang yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum. Keenam orang ini nantinya akan dilimpahkan dari Irsus ke penyidik," kata Agung.
Agung menyatakan tim Irsus sejauh ini telah memeriksa 83 personil polisi dan 35 orang diantaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dari jumlah itu, 18 diantaranya sudah menjalani penempatan khusus alias ditahan.
"Tapi berkurang tiga, karena FS, RE dan RR ini kan sudah masuk ke ranah penyidikan (tindak pidana)," kata Agung.
Sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka, timsus telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Selain Putri dan Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara. Sementara Bharada E hanya dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.