TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen saat menggeledah perusahaan milik Mardani Maming. Dokumen tersebut akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan yang membuat eks Bupati Tanah Bumbu itu menjadi tersangka.
"Seluruhnya akan dianalisis dan segera dilakukan penyitaan," kata Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga:
Ali tak menjelaskan detail soal jenis dokumen yang disita itu. KPK menggeledah PT Batu Licin Enam Sembilan yang diduga milik Mardani pada Kamis, 18 Agustus 2022.
KPK menetapkan Maming menjadi tersangka suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011. Maming diduga menerima suap dari pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara Henry Soetio yang saat ini sudah meninggal.
Maming diduga berperan memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan itu. Padahal peralihan itu melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.
Maming disebut juga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan milik Maming.
Sebelum ditahan, eks Bendahara PBNU itu menuding bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan ulah mafia hukum. Dia merasa menjadi korban kriminalisasi.
"Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," kata dia Selasa, 21 Juni 2022.
Baca juga: Begini Dugaan Aliran Dana Suap Rp 104,3 Miliar ke Mardani Maming