TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun mengungkapkan pihaknya dihubungi Bripka Ricky Rizal untuk mengawal rombongan istri Ferdy Sambo dari Magelang menuju Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022. Permintaan patroli dan pengawalan atau Patwal itu, kata Sajarod, baru pertama kali. Meski Sambo kerap datang ke Magelang untuk urusan perjalanan dinas, dia tak pernah meminta pengawalan.
Penjelasan Tentang Patwal
Apakah itu Patwal? Siapa saja yang boleh menggunakan pelayanan Patwal ini?
Patwal merupakan singkatan patroli dan pengawal. Ini adalah bentuk pelayanan yang diberikan oleh kepolisian untuk mengawal sebuah perjalanan. Tujuannya, selain untuk keamanan dan keselamatan, juga agar iring-iringan kendaraan tidak mengganggu penggunaan jalan lain. Biasanya, jasa Patwal kepolisian ini digunakan oleh pejabat negara yang tengah melakukan perjalanan dinas.
Menurut Undang-Undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patwal merupakan bagian dari tugas polisi. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 poin a dan b. Disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok, Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Meski acapnya digunakan oleh pejabat negara, ternyata masyarakat umum juga dapat menggunakan jasa Patwal. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Presiden RI. PP tersebut memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu, mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
“Setiap orang berhak menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas. Sebab, hal tersebut termasuk hak asasi setiap manusia.”
Adapun pihak atau kendaraan tertentu yang diprioritaskan dan dapat menggunakan jasa Patwal dari kepolisian, menurut PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat 1 yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serat kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
Selain itu, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 65 ayat 2, juga dapat disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang, atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain. Dalam ayat 3 disebutkan, Kendaraan yang menjadi prioritas dan menggunakan jasa Patwal harus diutamakan.
Oleh sebab itu, dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Polri dapat melakukan tindakan terhadap kendaraan lain terkait Patwal. Seperti memberhentikan arus lalu lintas dan atau pemakai jalan tertentu, memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus, mempercepat atau memperlambat, serta mengubah arah arus lalu lintas.
Selain itu, dalam Pasal 34 itu juga ditekankan, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Bahkan perintah tersebut wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Polres Magelang Kawal Rombongan istri Ferdy Sambo, Kapolres: Baru Pertama Kali
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.