TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik PT Duta Palma Group / PT Darmex, Surya Darmadi, batal menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022. Surya tak bisa menjalani pemeriksaan karena menggalami sakit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan Surya awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada hari ini. Pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan.
Akan tetapi Ketut menyatakan bahwa pemeriksaan itu harus ditunda karena Surya menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.
"Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dia menyatakan Surya dibawa ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, pada Kamis kemarin, 18 Agustus 2022. Kini dia pun tak menjalani penahanan alias pembantaran.
Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Bindang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama kurang lebih tiga jam pada Kamis kemarin. Pada pemeriksaan itu, dia mengeluh sakit di bagian dada.
"Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ketut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, Surya Darmadi dibantarkan karena keluhan penyakit jantung koroner. Selama dibantarkan, kata Supardi, masa penahanannya tidak dihitung.
"(Jatungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya,” kata Supardi.
“Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,” kata Supardi.
Surya Darmadi terjerat dua kasus korupsi. Kejaksaan Agung menetapkan Surya bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.
Sementara KPK menetapkan Surya sebagai tersangka pemberi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Surya Darmadi sempat melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya pulang ke Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pun langsung menahan pria yang disebut majalah Forbes memiliki kekayaan mencapai Rp 20,73 triliun pada 2018.