TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang melimpahkan kasus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung. Deputi Penindakan Karyoto mengatakan pelimpahan ini dimungkinkan mengingat kasus Surya di KPK lebih sederhana, yaitu suap.
“KPK ini perkaranya lebih sederhana, yaitu suap,” kata Karyoto di kantornya, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan dengan pelimpahan itu maka tuntutan untuk Surya Darmadi bisa disatukan. Dia mengatakan Kejaksaan menjerat Surya dengan pasal kerugian negara. Menurut dia, penggunaan pasal tersebut lebih memungkinkan untuk melakukan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara. “Bobot perkaranya lebih berat di Kejaksaan Agung,” kata dia.
Menurut dia, pelimpahan tersebut juga merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki KPK.
Meski demikian, Karyoto mengatakan pelimpahan itu baru sekedar rencana. Pimpinan KPK, kata dia, masih mendiskusikan langkah tersebut. KPK, kata dia, juga berencana memeriksa Surya pada esok hari. “Nanti akan kami diskusikan dengan pimpinan untuk langkah terbaik,” tutur dia.
KPK menetapkan Surya Darmadi menjadi tersangka pemberi suap dalam alih fungsi lahan hutan di Riau sejak 2014. KPK menyangka dia memberi suap kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Kasus ini mandek, karena Surya yang berada di luar negeri tak kunjung bisa ditangkap oleh KPK.
Surya baru kembali ke tanah air pada Senin, 15 Agustus 2022 setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi Rp 78 triliun oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan menyangka Surya menyerobot lahan milik negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Kejaksaan menengarai penyerobotan lahan ini merugikan negara puluhan triliun rupiah. Selain korupsi, Surya juga ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.