Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Lahir UUD 1945: Perbedaan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

image-gnews
Pekerja menyiapkan dekorasi untuk persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 30 Mei 2017. Saat itu Presiden Soekarno yang merupakan anggota BPUPKI berpidato di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pekerja menyiapkan dekorasi untuk persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 30 Mei 2017. Saat itu Presiden Soekarno yang merupakan anggota BPUPKI berpidato di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan dan digantikan dengan PPKI. Soekarno menjadi ketua PPKI dan dibantu Mohammad Hatta sebagai wakil. PPKI saat itu bertugas membahas hal-hal praktis yang berhubungan dengan negara Indonesia. Seperti penetapan dasar negara hingga pembentukan lembaga negara. Sidang pertama PPKI diselenggarakan pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945 sekaligus memilih Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. PPKI juga membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.

UUD 1945 sebelum disahkan terdapat beberapa perubahan yang dilakukan antara lain: Kata “Muqaddimah” diubah menjadi “Pembukaan”. Pembukaan alinea keempat pada kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pembukaan alinea keempat anak kalimat, “Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab” diubah menjadi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Selain itu, Pasal 6 ayat 1 yang sebelumnya berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia Asli”. Perubahan ini dilakukan setelah protes perwakilan Indonesia timur khususnya yang beragama non muslim.

Berikut isi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah diubah:

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri­kemanusiaan dan peri­keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang­-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian perbedaan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 setelah melalui proses kompromi politik yang akhirnya disahkan sebagai bagian tak terpisahkan dari konstitusi UUD 1945.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tak Bertahan Lama

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden Indonesia adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI, Bagaimana Aturannya?

5 hari lalu

Sejumlah warga menaiki kendaraan tempur saat parade Alutsista pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Denpasar, Bali, Sabtu 5 Oktober 2024. Kodam IX/Udayana melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-79 TNI yakni upacara parade, demonstrasi bela diri, demonstrasi penanggulangan teror, serta defile pasukan dan Alutsista dengan mengusung tema TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Presiden Indonesia adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI, Bagaimana Aturannya?

Presiden Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara terdapat dalam Pasal 10 UUD 1945


Alasan Andi Widjajanto Sebut Pembentukan Angkatan Siber Harus Lewat Amendemen UUD 1945

15 hari lalu

Ilustrasi angkatan siber TNI. ANTARA
Alasan Andi Widjajanto Sebut Pembentukan Angkatan Siber Harus Lewat Amendemen UUD 1945

Andi Widjajanto mengatakan pembentukan angkatan siber TNI kemungkinan memerlukan waktu hingga tujuh tahun.


FKPPI Sampaikan Aspirasi ke Ketua MPR tentang Penyempurnaan UUD 1945

18 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kanan) saat menerima kunjungan Ketua Umum PP KB FKPPI, Pontjo Sutowo (kiri) di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Dok. MPR
FKPPI Sampaikan Aspirasi ke Ketua MPR tentang Penyempurnaan UUD 1945

Ada sejumlah usulan yang disampaikan FKKPI kepada Ketua MPR tentang penyempurnaan UUD NRI 1945. Termasuk ihwal Pasal 33 dan penghadiran kembali utusan golongan.


Pemikiran Proklamator Bung Hatta tentang Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Kerakyatan

57 hari lalu

Bung Hatta atau Mohammad Hatta. Wikipedia
Pemikiran Proklamator Bung Hatta tentang Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Kerakyatan

Konsep ekonomi kerakyatan adalah sebuah ideologi "jalan tengah" yang digagas Bung Hatta menanggapi kegagalan komunisme dan liberalisme saat itu.


OPM Bakar Bangunan Sekolah di Pegunungan Bintang Papua Karena Anak-anak Dipaksa Menghafal UUD 1945

14 Juli 2024

TPNPB OPM membakar bangunan sekolah di Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang, Jumat, 12 Juli 2024. Foto: Juru Bicara KOMNAS TPNPB Sebby Sambom.
OPM Bakar Bangunan Sekolah di Pegunungan Bintang Papua Karena Anak-anak Dipaksa Menghafal UUD 1945

OPM membakar bangunan sekolah Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang Papua karena memaksa anak-anak menghafal UUD 1945.


Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante dan Pembentukan MPRS dan DPAS, Begini Bunyinya

5 Juli 2024

Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante dan Pembentukan MPRS dan DPAS, Begini Bunyinya

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan penting dalam sejarah Indonesia pasca kemerdekaan. Isinya mencakup beberapa poin utama ini.


PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

3 Juli 2024

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan memberikan sambutan saat Parta PAN menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Amanat Nasional yang ke 4: Menang Bersama di Kantor DPP PAN, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. Rakernas tersebut dihadiri Pengurus DPP PAN, DPW dan DPD PAN se Indonesia, Ortom PAN, serta Fraksi PAN DPR RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

Pimpinan MPR bersilaturahmi dengan elit PAN. Dalam pertemuan itu, PAN menolak amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR memilih presiden.


Alasan PDIP Sebut Peran MPR Perlu Diperkuat Lewat Amendemen UUD 1945

2 Juli 2024

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Alasan PDIP Sebut Peran MPR Perlu Diperkuat Lewat Amendemen UUD 1945

Said Abdullah menuturkan, dalam wacana amendemen UUD 1945, yang perlu dipertegas adalah kebutuhan Indonesia ke depan.


Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

28 Juni 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

MKD memutuskan Bamsoet melanggar kode etik karena pernyataannya soal rencana amandemen UUD 1945.


MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik Soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

24 Juni 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menjadi pembicara secara daring dalam Seminar Nasional Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2024.
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik Soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota dewan saat memberikan pernyataan publik soal wacana amendemen UUD 1945.