Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan dan digantikan dengan PPKI. Soekarno menjadi ketua PPKI dan dibantu Mohammad Hatta sebagai wakil. PPKI saat itu bertugas membahas hal-hal praktis yang berhubungan dengan negara Indonesia. Seperti penetapan dasar negara hingga pembentukan lembaga negara. Sidang pertama PPKI diselenggarakan pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945 sekaligus memilih Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. PPKI juga membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
UUD 1945 sebelum disahkan terdapat beberapa perubahan yang dilakukan antara lain: Kata “Muqaddimah” diubah menjadi “Pembukaan”. Pembukaan alinea keempat pada kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pembukaan alinea keempat anak kalimat, “Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab” diubah menjadi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Selain itu, Pasal 6 ayat 1 yang sebelumnya berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia Asli”. Perubahan ini dilakukan setelah protes perwakilan Indonesia timur khususnya yang beragama non muslim.
Berikut isi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah diubah:
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian perbedaan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 setelah melalui proses kompromi politik yang akhirnya disahkan sebagai bagian tak terpisahkan dari konstitusi UUD 1945.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tak Bertahan Lama
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.