Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Lahir UUD 1945: Perbedaan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

image-gnews
Pekerja menyiapkan dekorasi untuk persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 30 Mei 2017. Saat itu Presiden Soekarno yang merupakan anggota BPUPKI berpidato di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pekerja menyiapkan dekorasi untuk persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 30 Mei 2017. Saat itu Presiden Soekarno yang merupakan anggota BPUPKI berpidato di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan dan digantikan dengan PPKI. Soekarno menjadi ketua PPKI dan dibantu Mohammad Hatta sebagai wakil. PPKI saat itu bertugas membahas hal-hal praktis yang berhubungan dengan negara Indonesia. Seperti penetapan dasar negara hingga pembentukan lembaga negara. Sidang pertama PPKI diselenggarakan pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945 sekaligus memilih Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. PPKI juga membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.

UUD 1945 sebelum disahkan terdapat beberapa perubahan yang dilakukan antara lain: Kata “Muqaddimah” diubah menjadi “Pembukaan”. Pembukaan alinea keempat pada kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pembukaan alinea keempat anak kalimat, “Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab” diubah menjadi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Selain itu, Pasal 6 ayat 1 yang sebelumnya berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia Asli”. Perubahan ini dilakukan setelah protes perwakilan Indonesia timur khususnya yang beragama non muslim.

Berikut isi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah diubah:

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri­kemanusiaan dan peri­keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang­-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian perbedaan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 setelah melalui proses kompromi politik yang akhirnya disahkan sebagai bagian tak terpisahkan dari konstitusi UUD 1945.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tak Bertahan Lama

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

27 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

2 Februari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menghadiri acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024 di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menguji Anies Baswedan pada acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024


Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

14 Januari 2024

Sejumlah Anggota MPR RI saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam acara tersebut Presiden Jokowi akan menyampaikan laporan kinerja lembaga - lembaga negara dan pidato kenergaraan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Sejumlah siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kampung Susun Akuarium menghafalkan Pancasila sebelum masuk ke dalam kelas di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rumah susun dengan inovasi pengelolaan dan pemanfaatan berbasis hak asasi manusia serta swadaya masyarakat tersebut berhasil mendapatkan penghargaan tertinggi Innovation Awards 2023 dari Asia Pacific Housing Forum (APHF). ANTARA/Hana Dewi Kinarina
Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.


Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

7 Desember 2023

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.


PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

1 November 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (kiri) saat menyampaikan paparan pada kunjungan kerja di Balai Desa Batubulan, Gianyar, Bali, Selasa, 31 Oktober 2023. Kunjungan kerja Presiden di Kabupaten Gianyar tersebut diantaranya meninjau SMK Negeri 3 Sukawati, peninjauan Pasar Bulan dan penyerahan bantuan pangan beras di Balai Desa Batubulan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Pemakzulan presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.


Kepada Anak Muda, Mahfud MD Kutip Pernyataan Sayyidina Ali dan UUD 1945

18 Oktober 2023

Mahfud MD. ANTARA
Kepada Anak Muda, Mahfud MD Kutip Pernyataan Sayyidina Ali dan UUD 1945

Mahfud MD mengatakan semangat anak muda bisa meruntuhkan gunung yang berdiri kokoh.


Anies-Cak Imin Usung Visi Bertemakan Kesetaraan di Pilpres 2024

11 September 2023

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan disambut Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Pertemuan Anies Baswedan dengan Jajaran PKB ini sekaligus menjadi kunjungan perdananya ke kantor DPP PKB usai dideklarasikan maju bersama dalam Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies-Cak Imin Usung Visi Bertemakan Kesetaraan di Pilpres 2024

Anies dan Cak Imin menghasilkan visi dengan fokus kesetaraan dalam rapat pemenangan.


Peringati Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI, Bamsoet Gelar Beragam Lomba

30 Agustus 2023

Peringati Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI, Bamsoet Gelar Beragam Lomba

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyerahkan berbagai hadiah kepada para juara lomba yang diselenggarakan MPR RI dalam memeriahkan HUT ke-78 MPR RI.


Sejarah Hari Ini Tahun 1945, Sidang PPKI Memutuskan Pembentukan BKR

22 Agustus 2023

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Foto: Istimewa
Sejarah Hari Ini Tahun 1945, Sidang PPKI Memutuskan Pembentukan BKR

Sidang PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diadakan 22 Agustus 1945 silam menjadi momen bersejarah cikal bakal tentara nasional.