Hari Lahir UUD 1945: Perbedaan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Pekerja menyiapkan dekorasi untuk persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 30 Mei 2017. Saat itu Presiden Soekarno yang merupakan anggota BPUPKI berpidato di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pekerja menyiapkan dekorasi untuk persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 30 Mei 2017. Saat itu Presiden Soekarno yang merupakan anggota BPUPKI berpidato di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. ANTARA/Sigid Kurniawan

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan dan digantikan dengan PPKI. Soekarno menjadi ketua PPKI dan dibantu Mohammad Hatta sebagai wakil. PPKI saat itu bertugas membahas hal-hal praktis yang berhubungan dengan negara Indonesia. Seperti penetapan dasar negara hingga pembentukan lembaga negara. Sidang pertama PPKI diselenggarakan pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945 sekaligus memilih Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. PPKI juga membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.

UUD 1945 sebelum disahkan terdapat beberapa perubahan yang dilakukan antara lain: Kata “Muqaddimah” diubah menjadi “Pembukaan”. Pembukaan alinea keempat pada kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pembukaan alinea keempat anak kalimat, “Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab” diubah menjadi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Selain itu, Pasal 6 ayat 1 yang sebelumnya berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia Asli”. Perubahan ini dilakukan setelah protes perwakilan Indonesia timur khususnya yang beragama non muslim.

Berikut isi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah diubah:

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri­kemanusiaan dan peri­keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang­-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian perbedaan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 setelah melalui proses kompromi politik yang akhirnya disahkan sebagai bagian tak terpisahkan dari konstitusi UUD 1945.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tak Bertahan Lama

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.








Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024, Bisa Berdampak Negara Chaos

4 hari lalu

Menko Polhukam, Mahfud MD memberi keterangan terkait investigasi Tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Mahfud MD mengatakan, hari ini merupakan batas akhir Tim Gagabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan untuk bekerja. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024, Bisa Berdampak Negara Chaos

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 tidak akan diundur seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Bahkan, sehari pun tidak akan ditunda


Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Ini Kata Mahfud Md

9 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri), berbicara denga Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Ini Kata Mahfud Md

Mahfud MD menanggapi pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI.


DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, Ini 3 Potensi Bahayanya Menurut Pakar

9 hari lalu

Alih-alih mematuhi MK, pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dengan begitu, UU menjadi setara peraturan pemerintah. Mengapa pemerintah begitu terbuka mengakal-akali konstitusi?
DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, Ini 3 Potensi Bahayanya Menurut Pakar

Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dinilai mengandung 3 bahaya


Berbagai Alasan Indonesia Tak Berminat Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

10 hari lalu

Ilustrasi bendera Israel. Sumber: aa.com.tr
Berbagai Alasan Indonesia Tak Berminat Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sejak negara ini merdeka. Berikut ungkapan beberapa tokoh, soal tersebut?


Anies Baswedan Sebut Ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Waketum Golkar Ingatkan Elit Politik Beri Pernyataan yang Jelas

10 hari lalu

Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan  Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia beserta petinggi partai memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Kunjungan PKS ke Partai Golkar tersebut merupakan silatuhrahmi kebangsaan dan membahas hubungan antara kedua partai tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies Baswedan Sebut Ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Waketum Golkar Ingatkan Elit Politik Beri Pernyataan yang Jelas

Waketum Golkar meminta elit politik beri penyataan yang jelas setelah Anies Baswedan menyebut adanya menko yang ingin ubah UUD 1945.


Soal Tuduhan Anies Baswedan ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Airlangga Hartarto: Menko Ada 4

11 hari lalu

Anies Baswedan memaparkan pidato kebangsaan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh Kahmi untuk Indonesia Maju di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini
Soal Tuduhan Anies Baswedan ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Airlangga Hartarto: Menko Ada 4

Airlangga Hartarto menanggapi santai tudingan Anies Baswedan soal adanya Menko yang ingin mengubah konstitusi UUD 1945.


Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

11 hari lalu

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Viktor Santoso Tandiasa akan mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU Pemilu karena dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024.


Minta DKI Gratiskan Keperluan Sekolah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, PSI: Jangan Terputus

23 hari lalu

Aktivitas anak-anak terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RPTRA Rasela, Rawa Badak, Jakarta Utara, Ahad, 5 Maret 2023. Saat ini tercatat sekitar 300 orang pengungsi anak-anak dan orang dewasa akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang. TEMPO/Febri Angga Palguna
Minta DKI Gratiskan Keperluan Sekolah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, PSI: Jangan Terputus

WIlliam Aditya Sarana mendesak Pemprov DKI memberikan segala keperluan sekolah anak pengungsi kebakaran Depo Pertamina Plumpang.


Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Hakim Lakukan 2 Pelanggaran

23 hari lalu

Perwakilan LSM menunjukan bukti atas ketidak profesionalitasan dalam putusan hakim PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Hakim Lakukan 2 Pelanggaran

Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan 3 hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024.


Perpu Cipta Kerja Gagal Disahkan, Guru Besar Unpad Jelaskan Soal UU PPP

38 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kedua kanan) dan Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berfoto bersama dengan Anggota Badan Legislasi DPR RI usai rapat pleno persetujuan Perppu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Badan Legislasi DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja untuk dibahas ke paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Gagal Disahkan, Guru Besar Unpad Jelaskan Soal UU PPP

Guru Besar Unpad Susi Dwi Harijanti menilai Perpu Cipta Kerja telah menyalahi prosedur karena tak disahkan dalam masa sidang DPR yang lalu.