TEMPO.CO, Jakarta -Tepat hari ini, 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
UUD 1945 telah dirancang dalam sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10 hingga 17 Juli 1945.
Sebelumnya, pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Beda Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945
Menurut catatan sejarah, secara keseluruhan naskah UUD 1945 dirancang pada 29 Mei hingga 16 Juni 1945. Rancangan tersebut dibahas dalam sidang BPUPKI yang diketuai oleh K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
BPUPKI telah menjalankan dua kali sidang resmi selama masa tugasnya dan menghasilkan rumusan dasar negara pada sidang pertama. Kemudian rancangan Undang-Undang Dasar termasuk Pembukaan yang memuat dasar negara pada sidang kedua.
Pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Secara politis, konfigurasi antara anggota BPUPKI dan PPKI hanya menyertakan kekuatan politik nasionalis dan Islamis. Terjadi pertentangan antara gagasan negara nasional sekuler dan negara nasional Islami saat itu. Sehingga menemukan titik kompromi dalam rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang disepakati pada sidang kedua BPUPKI.
Kesepakatan kompromis ini diungkapkan dalam rumusan Ketuhanan, yaitu dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Rumusan tersebut pada dasarnya memberikan keistimewaan kepada umat Islam untuk melaksanakan syari’at Islam di Indonesia. Keistimewaan tersebut diberikan sebagai konsekuensi dari kedudukan umat Islam, sebagai bagian terbesar dari penduduk Indonesia.
Berikut bunyi naskah Piagam Jakarta:
MUQADDIMAH
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan dan digantikan...