Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Lahir UUD 1945: Perbedaan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

image-gnews
Pekerja menyiapkan dekorasi untuk persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 30 Mei 2017. Saat itu Presiden Soekarno yang merupakan anggota BPUPKI berpidato di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pekerja menyiapkan dekorasi untuk persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 30 Mei 2017. Saat itu Presiden Soekarno yang merupakan anggota BPUPKI berpidato di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tepat hari ini, 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

UUD 1945 telah dirancang dalam sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10 hingga 17 Juli 1945.

Sebelumnya, pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Beda Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945

Menurut catatan sejarah, secara keseluruhan naskah UUD 1945 dirancang pada 29 Mei hingga 16 Juni 1945. Rancangan tersebut dibahas dalam sidang BPUPKI yang diketuai oleh K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.

BPUPKI telah menjalankan dua kali sidang resmi selama masa tugasnya dan menghasilkan rumusan dasar negara pada sidang pertama. Kemudian rancangan Undang-Undang Dasar termasuk Pembukaan yang memuat dasar negara pada sidang kedua.

Pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Secara politis, konfigurasi antara anggota BPUPKI dan PPKI hanya menyertakan kekuatan politik nasionalis dan Islamis. Terjadi pertentangan antara gagasan negara nasional sekuler dan negara nasional Islami saat itu. Sehingga menemukan titik kompromi dalam rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang disepakati pada sidang kedua BPUPKI.

Kesepakatan kompromis ini diungkapkan dalam rumusan Ketuhanan, yaitu dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Rumusan tersebut pada dasarnya memberikan keistimewaan kepada umat Islam untuk melaksanakan syari’at Islam di Indonesia. Keistimewaan tersebut diberikan sebagai konsekuensi dari kedudukan umat Islam, sebagai bagian terbesar dari penduduk Indonesia.

Berikut bunyi naskah Piagam Jakarta:

MUQADDIMAH

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan dan digantikan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemikiran Proklamator Bung Hatta tentang Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Kerakyatan

28 hari lalu

Bung Hatta atau Mohammad Hatta. Wikipedia
Pemikiran Proklamator Bung Hatta tentang Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Kerakyatan

Konsep ekonomi kerakyatan adalah sebuah ideologi "jalan tengah" yang digagas Bung Hatta menanggapi kegagalan komunisme dan liberalisme saat itu.


OPM Bakar Bangunan Sekolah di Pegunungan Bintang Papua Karena Anak-anak Dipaksa Menghafal UUD 1945

14 Juli 2024

TPNPB OPM membakar bangunan sekolah di Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang, Jumat, 12 Juli 2024. Foto: Juru Bicara KOMNAS TPNPB Sebby Sambom.
OPM Bakar Bangunan Sekolah di Pegunungan Bintang Papua Karena Anak-anak Dipaksa Menghafal UUD 1945

OPM membakar bangunan sekolah Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang Papua karena memaksa anak-anak menghafal UUD 1945.


Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante dan Pembentukan MPRS dan DPAS, Begini Bunyinya

5 Juli 2024

Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante dan Pembentukan MPRS dan DPAS, Begini Bunyinya

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan penting dalam sejarah Indonesia pasca kemerdekaan. Isinya mencakup beberapa poin utama ini.


PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

3 Juli 2024

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan memberikan sambutan saat Parta PAN menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Amanat Nasional yang ke 4: Menang Bersama di Kantor DPP PAN, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. Rakernas tersebut dihadiri Pengurus DPP PAN, DPW dan DPD PAN se Indonesia, Ortom PAN, serta Fraksi PAN DPR RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

Pimpinan MPR bersilaturahmi dengan elit PAN. Dalam pertemuan itu, PAN menolak amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR memilih presiden.


Alasan PDIP Sebut Peran MPR Perlu Diperkuat Lewat Amendemen UUD 1945

2 Juli 2024

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Alasan PDIP Sebut Peran MPR Perlu Diperkuat Lewat Amendemen UUD 1945

Said Abdullah menuturkan, dalam wacana amendemen UUD 1945, yang perlu dipertegas adalah kebutuhan Indonesia ke depan.


Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

28 Juni 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

MKD memutuskan Bamsoet melanggar kode etik karena pernyataannya soal rencana amandemen UUD 1945.


MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik Soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

24 Juni 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menjadi pembicara secara daring dalam Seminar Nasional Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2024.
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik Soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota dewan saat memberikan pernyataan publik soal wacana amendemen UUD 1945.


Kronologi Anggota MKD DPR Kesal ke Bamsoet

21 Juni 2024

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Kronologi Anggota MKD DPR Kesal ke Bamsoet

MKD DPR akan memanggil ulang Bamsoet. Bamsoet dilaporkan karena pernyataannya soal amendemen UUD 1945.


Bamsoet Absen dari Panggilan MKD DPR, Adang Daradjatun: Karena Jadwal yang Padat

20 Juni 2024

Anggota Komisi III, Adang Daradjatun ketika mengikuti  pemungutan suara untuk memilih Hakim konstitusi di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, rabu (5/3). TEMPO/Seto Wardhana
Bamsoet Absen dari Panggilan MKD DPR, Adang Daradjatun: Karena Jadwal yang Padat

Hari ini MKD DPR memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet, namun dia tak hadir. Pemanggilan buntut pernyataan soal amendemen UUD 1945.


Tanggapan Parpol Koalisi Indonesia Maju Soal Wacana Amendemen UUD 1945

12 Juni 2024

Ilustrasi sidang MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Tanggapan Parpol Koalisi Indonesia Maju Soal Wacana Amendemen UUD 1945

Amendemen UUD 1945 yang membuat MPR berwenang memilih dan memberhentikan presiden akan mengebiri hak demokrasi rakyat.