Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Lahir UUD 1945: Perbedaan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Pekerja menyiapkan dekorasi untuk persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 30 Mei 2017. Saat itu Presiden Soekarno yang merupakan anggota BPUPKI berpidato di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pekerja menyiapkan dekorasi untuk persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 30 Mei 2017. Saat itu Presiden Soekarno yang merupakan anggota BPUPKI berpidato di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tepat hari ini, 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

UUD 1945 telah dirancang dalam sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10 hingga 17 Juli 1945.

Sebelumnya, pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Beda Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945

Menurut catatan sejarah, secara keseluruhan naskah UUD 1945 dirancang pada 29 Mei hingga 16 Juni 1945. Rancangan tersebut dibahas dalam sidang BPUPKI yang diketuai oleh K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.

BPUPKI telah menjalankan dua kali sidang resmi selama masa tugasnya dan menghasilkan rumusan dasar negara pada sidang pertama. Kemudian rancangan Undang-Undang Dasar termasuk Pembukaan yang memuat dasar negara pada sidang kedua.

Pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Secara politis, konfigurasi antara anggota BPUPKI dan PPKI hanya menyertakan kekuatan politik nasionalis dan Islamis. Terjadi pertentangan antara gagasan negara nasional sekuler dan negara nasional Islami saat itu. Sehingga menemukan titik kompromi dalam rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang disepakati pada sidang kedua BPUPKI.

Kesepakatan kompromis ini diungkapkan dalam rumusan Ketuhanan, yaitu dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Rumusan tersebut pada dasarnya memberikan keistimewaan kepada umat Islam untuk melaksanakan syari’at Islam di Indonesia. Keistimewaan tersebut diberikan sebagai konsekuensi dari kedudukan umat Islam, sebagai bagian terbesar dari penduduk Indonesia.

Berikut bunyi naskah Piagam Jakarta:

MUQADDIMAH

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan dan digantikan...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sejarah Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni

7 hari lalu

Petugas membersihkan kawasan Monumen Pancasila Sakti jelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 28 September 2021. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila akan diselenggarakan pada tanggal (1/10) di lokasi tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejarah Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni

Hari lahir Pancasila dipertingati setiap 1 Juni dimana menjadi momentum penting terciptanya 5 dasar negara Indonesia, begini sejarahnya.


Cak Imin Dititipi Pesan Try Sutrisno: Indonesia Jangan Semakin Liberal

18 hari lalu

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar dan Wakil Presiden RI Ke-6 Try Sutrisno memberikan keterangan pers usai melakukan silaturahmi. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
Cak Imin Dititipi Pesan Try Sutrisno: Indonesia Jangan Semakin Liberal

Cak Imin berujar Try Sutrisno menitip pesan kepada dirinya agar membawa Indonesia kembali kepada UUD 1945


Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024, Bisa Berdampak Negara Chaos

26 Maret 2023

Menko Polhukam, Mahfud MD memberi keterangan terkait investigasi Tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Mahfud MD mengatakan, hari ini merupakan batas akhir Tim Gagabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan untuk bekerja. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024, Bisa Berdampak Negara Chaos

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 tidak akan diundur seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Bahkan, sehari pun tidak akan ditunda


Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Ini Kata Mahfud Md

21 Maret 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri), berbicara denga Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Ini Kata Mahfud Md

Mahfud MD menanggapi pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI.


DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, Ini 3 Potensi Bahayanya Menurut Pakar

21 Maret 2023

Alih-alih mematuhi MK, pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dengan begitu, UU menjadi setara peraturan pemerintah. Mengapa pemerintah begitu terbuka mengakal-akali konstitusi?
DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, Ini 3 Potensi Bahayanya Menurut Pakar

Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dinilai mengandung 3 bahaya


Berbagai Alasan Indonesia Tak Berminat Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

20 Maret 2023

Ilustrasi bendera Israel. Sumber: aa.com.tr
Berbagai Alasan Indonesia Tak Berminat Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sejak negara ini merdeka. Berikut ungkapan beberapa tokoh, soal tersebut?


Anies Baswedan Sebut Ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Waketum Golkar Ingatkan Elit Politik Beri Pernyataan yang Jelas

19 Maret 2023

Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan  Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia beserta petinggi partai memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Kunjungan PKS ke Partai Golkar tersebut merupakan silatuhrahmi kebangsaan dan membahas hubungan antara kedua partai tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies Baswedan Sebut Ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Waketum Golkar Ingatkan Elit Politik Beri Pernyataan yang Jelas

Waketum Golkar meminta elit politik beri penyataan yang jelas setelah Anies Baswedan menyebut adanya menko yang ingin ubah UUD 1945.


Soal Tuduhan Anies Baswedan ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Airlangga Hartarto: Menko Ada 4

19 Maret 2023

Anies Baswedan memaparkan pidato kebangsaan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh Kahmi untuk Indonesia Maju di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini
Soal Tuduhan Anies Baswedan ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Airlangga Hartarto: Menko Ada 4

Airlangga Hartarto menanggapi santai tudingan Anies Baswedan soal adanya Menko yang ingin mengubah konstitusi UUD 1945.


Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

19 Maret 2023

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Viktor Santoso Tandiasa akan mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU Pemilu karena dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024.


Minta DKI Gratiskan Keperluan Sekolah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, PSI: Jangan Terputus

7 Maret 2023

Aktivitas anak-anak terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RPTRA Rasela, Rawa Badak, Jakarta Utara, Ahad, 5 Maret 2023. Saat ini tercatat sekitar 300 orang pengungsi anak-anak dan orang dewasa akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang. TEMPO/Febri Angga Palguna
Minta DKI Gratiskan Keperluan Sekolah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, PSI: Jangan Terputus

WIlliam Aditya Sarana mendesak Pemprov DKI memberikan segala keperluan sekolah anak pengungsi kebakaran Depo Pertamina Plumpang.