TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merupakan lembaga independen yang bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Lembaga ini belakangan ini menjadi sorotan publik setelah berulang kali turut terlibat dalam pengusutan kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT dan dugaan transaksi senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Merujuk ppatk.go.id, lembaga ini pertama kali dikenalkan dalam Undang-Undang atau UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kini UU tersebut telah digantikan dengan landasan hukum yang lebih komprehensif, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kehadiran UU terbaru tersebut memperkuat posisi PPATK sebagai lembaga independen yang bebas dari intervensi kekuatan dan kekuasaan mana pun. Dengan kata lain, setiap entitas dilarang ikut campur dalam pelaksanaan tugas dan wewenang PPATK.
Karena itu, PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Bahkan setiap enam bulan sekali, sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Secara struktural, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, PPATK didukung oleh badan organisasi yang diatur dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dalam aturan tersebut, secara bertingkat, susunan organisasi di PPATK adalah sebagai berikut:
- Kepala PPATK
- Wakil Kepala PPATK
- Sekretaris Utama PPATK
- Deputi Bidang Pencegahan
- Deputi Bidang Pemberantasan
- Pusat Teknologi Informasi
- Inspektorat
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT)
- Jabatan Fungsional
- Tenaga Ahli
Sementara itu, di tingkat internasional, keberadaan PPATK ini layaknya Financial Intelligence Unit atau FIU yang bertugas menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: 5 Fakta Seputar Pengelolaan Dana ACT yang Diungkap PPATK