TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Ferdy ditetapkan belakangan setelah penyidik sebelumnya menetapkan tiga orang lainnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy sebagai tersangka pada Rabu, 9 Agustus 2022. Listyo Sigit menyatakan bahwa Ferdy berperan sebagai pemberi perintah kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Yosua.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri saat pengumuman Ferdy sebagai tersangka.
Listyo Sigit saat itu menyatakan tim khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono masih mendalami soal apakah FS menembak langsung Yosua saat kejadian di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Bharada E, memang mengaku mendapatkan perintah dari Ferdy untuk menembak Yosua. Dia juga mengaku melepaskan tiga tembakan ke arah tubuh rekannya itu.
Soal dua tembakan di kepala Brigadir Yosua, Bharada E, menyatakan bukan sebagai pelakunya. Dia menyatakan Ferdy yang mengakhiri eksekusiitu dengan menembak dua kali di bagian kepala Yosua.
Akan tetapi polisi disebut tak menemukan jejak Ferdy dalam pistol Glock 17 yang digunakan untuk membunuh Yosua. Pasalnya, Ferdy saat itu mengenakan sarung tangan hitam.
Saat diperiksa oleh tim khusus di Markas Korps Brimob (Mako Brimob) 8 Agustus lalu, Ferdy pun mengakui perbuatannya. Tetapi polisi tak bisa menemukan sarung tangan hitam tersebut.
“Dia buang di jalan,” tutur Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono kepada Majalah Tempo.
Berikutnya, merancang skenario tembak menembak