TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung hari ini akan kembali memeriksa tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan, Surya akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00," kata dia.
Tersangka korupsi yang diduga merugikan negara Rp 78 triliun itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022. Dia dijemput tim Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.
Setelah itu, Surya Darmadi alias Apeng diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selama sekitar 3,5 jam. Dia kemudian dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Surya dituding telah melakukan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp 78 triliun.
Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa dua saksi yang diduga menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi Duta Palma Group. Keduanya adalah AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
"Mereka diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," kata Ketut.
Selain menjadi tersangka di Kejaksaan Agung, Surya Darmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kasus yang menjerat dia di KPK adalah dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi huta di Riau pada 2014.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Langsung Tahan Surya Darmadi