Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia usai mengikuti upacara peringatan peristiwa heroik Bandung Lautan Api ke-75 di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2021. TEMPO/Prima Mulia
3. Veteran Perdamaian
Mereka berperan aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuan yang ingin dicapai oleh para Veteran Pembela ialah melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Hak-hak yang didapatkan oleh para Veteran Peradamaian, di antaranya pemakaman di taman makam pahlawan dan hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4. Veteran Anumerta
Veteran Anumerta adalah para pejuang kemerdekaan yang telah gugur di medan perang pada masa revolusi fisik. Veteran Pembela, Veteran Perdamaian, dan Veteran Pejuang masuk ke dalam kategori ini.
Mereka mendapat tunjangan janda, duda, atau yatim-piatu. Selain juga mendapatkan dana Kehormatan.
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Legiun Veteran Republik Indonesia Jangan Dilupakan