INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan bahwa pidato pembukaan tentang PPHN yang disampaikan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Gabungan DPR dan DPD, 16 Agustus 2022, tetap sesuai koridor.
Menurut Arsul, Badan Pengkajian MPR merekomendasikan beberapa pilihan dasar dan payung hukum bagi PPHN. Salah satunya tanpa melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945 seperti yang disebut dalam pidato Ketua MPR tersebut. Pilihan lainnya yakni PPHN diatur melalui Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD.
“Namun saya juga memahami bahwa mengingat situasi politik saat ini, gagasan amandemen terbatas tersebut sulit untuk direalisasikan. Dalam hal ini, Badan Pengkajian mengusulkan semacam 'terobosan baru' untuk menghadirkan PPHN melalui Konvensi Ketatanegaraan. Kajian untuk menghadirkan PPHN melalui Konvensi Ketatanegaraan inilah yang akan menjadi salah satu tugas Panitia Ad hoc untuk mendalaminya,” kata Arsul.
“Jadi, apa yang disampaikan Ketua MPR bagi saya tidak menyimpang dari hasil Rapat Gabungan (Ragab) Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD dan bukan pendapat di luar forum.”
Seperti diketahui, Ragab yang digelar di Ruang Delegasi, Komplek Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, 25 Juli 2022, itu dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi para Wakil Ketua yaitu Ahmad Basarah, Yandri Susanto, dan Arsul Sani, serta Lestari Moerdijat yang mengikuti secara virtual. Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di antaranya Tb Hasanuddin (PDI Perjuangan), Sodik Mujahid (Partai Gerindra), Idris Laena (Partai Golkar), Neng Eem Marhamah (PKB), Benny K Harman (Partai Demokrat), Tiffatul Sembiring (PKS), Jon Erizal (PAN), M. Iqbal (PPP), dan Tamsil Linrung (Kelompok DPD). Ragab juga diikuti Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.
Dalam Ragab Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi, dan Kelompok DPD sepakat dan dapat menerima laporan Badan Pengkajian yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.
Badan Pengkajian juga sepakat bulat bahwa PPHN yang hendak dihadirkan tanpa melalui amanademen UUD NRI Tahun 1945. Dalam pertemuan tersebut, juga ada kesepakatan antara Pimpinan MPR dan Badan Pengkajian mengupayakan PPHN melalui konvensi ketatangeraan.
“Nah dari kronologi di atas jelas bahwa apa yang dsampaikan oleh Ketua MPR dalam Sidang Tahunan yang menyebut PPHN diupayakan dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan telah melalui proses di Ragab dan Rapat antara Pimpinan MPR dengan Pimpinan Badan Pengkajian,” ujar Arsul Sani. (*)