Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Sanksi Polisi yang Melanggar Kode Etik, Sanksi PTDH Paling Berat

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung di Polda Papua, Jayapura, Selasa (2-8-2022) memutuskan PTDH bagi mantan Danki D Brimob Wamena AKP R. ANTARA/HO-Polda Papua
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung di Polda Papua, Jayapura, Selasa (2-8-2022) memutuskan PTDH bagi mantan Danki D Brimob Wamena AKP R. ANTARA/HO-Polda Papua
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan polisi diduga melanggar kode etik dalam perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, polisi dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi kode etik Polri. Terdapat empat kode etik yang perlu ditaati polisi, yakni etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kepribadian, dan etika kemasyarakatan.

Sementara itu, anggota polisi yang dinyatakan melanggar kode etik diperiksa melalui Komisi Kode Etik Polri yang selanjutnya disingkat KKEP. Komisi ini mempunya tugas untuk memeriksa dan memutuskan apakah anggota polisi tersebut melanggar. Berikut sejumlah sanksi yang diberikan bagi polisi yang melanggar kode etik:

Sanksi Pelanggaran KEP

Adapun sanksi yang akan dikenakan ketika polisi tak menjalankan etika tersebut. tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Merujuk Pasal 21 ayat (1), anggota Polri yang dinyatakan sebagai pelanggar akan dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP berupa:

  1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
  2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
  3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan;
  4. Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun;
  5. Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun;
  6. Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun; dan/atau
  7. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau disingkat PTDH sebagai anggota Polri.

Macam-macam Pelanggaran Untuk PTDH

Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian karena pelanggaran kedisiplinan atau tindak pidana oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri. Beberapa pelanggaran tersebut meliputi:

  1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
  2. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.
  3. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara.
  4. Melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah jabatan dan/atau KEPP.
  5. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
  6. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain.
  7. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
  8. Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu
  9. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH.

Hukuman PTDH bagi Polisi yang Melanggar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman sanksi ini terdapat dalam pasal 22 ayat (1), sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidang KKEP. Pelanggar yang sengaja melakukan tindak pidana akan terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara atau lebih. Hal ini perlu diputuskan terlebih dahulu oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun dalam Pasal 26 menyebutkan bagi seseorang terduga pelanggar KEPP terancam sanksi rekomendasi PTDH mendapatkan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri. Hal ini didasarkan atas pertimbangan tertentu dari Atasan Ankum sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.

Pertimbangan tersebut dapat dipertimbangkan karena beberapa di antaranya ialah memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi yang baik dan berjasa kepada Polri sebelum melakukan pelanggaran, dan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Ini Sanksi Terberat Polisi yang Melanggar Kode Etik Profesi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

13 jam lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

14 jam lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi segera menuntaskan kasus TPPO berkedok ferienjob.


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.


Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

1 hari lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

2 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

2 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Israel Wajib Patuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB Soal Gaza, Ini Sanksi Bila Melanggar

2 hari lalu

Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Israel Wajib Patuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB Soal Gaza, Ini Sanksi Bila Melanggar

Resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat semua negara anggota PBB, termasuk Israel


Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

2 hari lalu

Ilustrasi beras Bulog. TEMPO/Subekti
Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri menemukan kelangkaan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Bangka Belitung.


Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

2 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

Menko PMK Muhadjir Effendy beranggapan tidak ada yang salah dari program kerja magang ferienjob.