TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan yang berbeda mengenai kematian ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keadaan ini terbukti dari penetapannya sebagai tersangka pembunuhan berencana yang diumumkan pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak merespon lagi sejak kasus ini menjadi simpang siur. “Kapolri sudah tidak merespons Ferdy Sambo sejak ada simpang siur kasus ini,” tuturnya, dikutip dari Majalah Tempo edisi pekan ini.
Berita yang berjudul ‘Kronologi Zonk Anak Buah’ itu menuliskan, Sambo mendatangi ruang kerja Sigit pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB atau beberapa jam setelah penembakan terjadi. Informasi tersebut berasal dari seseorang yang mengetahui kronologi kematian Brigadir J.
Seseorang itu bercerita, Sambo dengan yakin menyampaikan bahwa Brigadir J melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Kapolri bertanya terkait keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J, namun Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu mengatakan yakin tidak terlibat.
Kemudian Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan jenderal bintang dua itu untuk melancarkan investigasi yang diumumkan pada Senin, 18 Juli 2022. Lalu Sigit resmi mencopot Sambo dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/1628/VII/KEP./2022 tanggal 2 Agustus 2022, serta memutasinya sebagai perwira tinggi di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kapolri bercerita, bahwa perubahan kronologi kejadian juga berasal dari keterangan yang berubah dari Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sigit waktu itu langsung mendengarkan cerita dari Bharada E soal kejadian yang sebenarnya.
“Dia mengatakan ingin menjelaskan yang sebenarnya. Saya tanya apakah dia yakin mau cerita. ‘Iya pak’. Terus sempat saya tanyakan, bagaimana ceritanya,” tutur Sigit saat diwawancarai langsung oleh Majalah Tempo.
Kronologi penembakan Brigadir J
Kronologi yang disampaikan adalah soal Bharada E melihat Sambo dan Brigadir J yang terkapar. Tamtama Polri itu hanya mengatakan tidak lihat penembakan, kemudian Sambo menyerahkan senjata kepadanya.
“Saya tanya kepada Richard, ‘Kenapa waktu itu kamu sampaikan kamu yang menembak?’ Alasannya, waktu itu dia takut, ada tunangan dan segala macam,” ujar Sigit.
Karena pernyataannya seperti itu, Kapolri menyerahkan Bharada E kepada penyidik untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disumpah. Jenderal bintang empat itu melihat tamtama itu belum terbuka semuanya dan masih labil.
Bharada E diberi ketenangan dan berdoa, lalu menulis tangan bagaimana dia menembak. Barulah terbuka semuanya dan langsung dituangkan dalam BAP, bahwa dia menembak atas perintah dan Ferdy Sambo juga ikut menembak.
Perintah pembunuhan itu disampaikan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III setelah kembali dari Magelang. “Dia menulis tangan. Nulis tangannya lama, enam jam,” kata Sigit.
Singkat cerita, Kapolri mengumumkan bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka. Jenderal bintang dua itu ditengarai merekayasa cerita penembakan yang terjadi.
Mengenai motif kasus ini, Kapolri belum menjelaskannya secara jelas. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengatakan, penyebab kejadian itu hanya boleh diketahui oleh orang dewasa.
ERWAN HERMAWAN | LINDA TRIANITA
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Jawab soal Hubungannya dengan Ferdy Sambo