TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan polisi diduga melanggar kode etik dalam perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setidaknya ada 35 anggota Polri yang diduga tidak profesional mengusut kasus tersebut. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan kode etik Polri.
Aturan kode etik tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Merujuk Perkap tersebut, berikut empat lingkup kode etik Polri.
1. Etika Kenegaraan
Etika kenegaraan adalah sikap moral anggota Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan.
Adapun kewajiban dalam menjalankan etika kenegaraan salah satunya adalah menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat. Yang terpenting ialah bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak mendahului kepentingan sendiri, seseorang, atau golongan.
Etika kenegaraan memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
- Tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- Pancasila;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- kebhinekatunggalikaan.
2. Etika Kelembagaan
Etika kelembagaan merupakan sikap moral seorang anggota Polri terhadap institusinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian dan patut dijunjung tinggi ikatan lahir batin dari institusi Polri dengan segala martabat dan kehormatannya.
Selain itu, perlu juga menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya. Lalu wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Etika kelembagaan memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
- Tribrata sebagai pedoman hidup;
- Catur Prasetya sebagai pedoman kerja;
- Sumpah/janji anggota Polri;
- Sumpah/janji jabatan; dan
- Sepuluh komitmen moral dan perubahan pola pikir (mindset).
3. Etika Kemasyarakatan
Etika kemasyarakatan adalah sikap moral anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
Beberapa kewajiban dalam etika kemasyarakatan ialah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan cepat, baik sedang bertugas maupun di luar tugas. Dan dalam menjalankan tugas, setiap anggota Polri perlu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Etika kemasyarakatan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:
- Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);
- Penegakan hukum;
- Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat; dan
- Kearifan lokal, antara lain gotong royong, kesetiakawanan, dan toleransi.
4. Etika Kepribadian
Yang terakhir ialah etika kepribadian. Etika ini berkaitan erat dengan kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam kepolisian.
Kewajiban dalam etika ini yang pertama perlu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, sudah seharusnya menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
Etika kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
- Kehidupan beragama;
- Kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum; dan
- Sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Inilah Sanksi bagi Polisi yang Melanggar Kode Etik