TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menilai Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukan sebagai pelaku. Kamaruddin Simanjuntak menganggap tamtama itu diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.
“Sudah saya liat muka si Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung, supaya dia dijadikan justice collaborator,” ujarnya saat di Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.
Kemarin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator. Sebelum dikabulkan, tamtama Polri itu diberikan perlindungan darurat usai mengubah keterangan awalnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Richard memenuhi syarat sebagai JC dan tidak memiliki mens rea atau niat dalam pembunuhan rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Hari ini kami resmi menerima permohonan justice collaborator dan mencabut status perlindungan darurat Bharada E. Hari ini Richard ditetapkan sebagai terlindung LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers, 15 Agustus 2022, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur.
Hasto mengatakan penyetujuan justice collaborator Bharada E diputuskan dalam rapat paripurna hari ini. Menurutnya, perlindungan terhadap Richard Eliezer diperlukan untuk keselamatannya sebagai saksi pelaku dan terlindung.
“Apa yang dilakukan oleh Bharada E ini memang akibat tekanan dan relasi kuasa yang didalangi oleh Ferdy Sambo,” katanya.
Sebelumnya, Bharada E lebih dulu diumumkan sebagai tersangka. Kemudian pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia bersama dua orang lainnya, yaitu Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA
Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka