TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan penyidikan perkara penyelewengan dana bantuan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejaksaan Agung.
"Iya, sudah pelimpahan tahap I," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim, Komisaris Besar Andri Sudarmaji kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Andri menuturkan pelimpahan tahap I dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022. Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut. Apabila dinyatakan lengkap, Bareskrim dapat melakukan pelimpahan tahap II.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan 4 tersangka. Di antaranya, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari, dan anggota Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain
Mereka diduga menyelewengkan dana Corporate Social Responsibility dari produsen pesawat terbang Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 yang terjadi pada 29 Oktober 2019. Mereka juga diduga memotong donasi dari masyarakat tidak sesuai aturan.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Baca: Polri Sebut Dana Sosial Boeing yang Diduga Diselewengkan ACT Jadi Rp 107,3 Miliar