Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Tim KPK yang Disebut Juga Ingin Jemput Surya Darmadi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Bos Duta Palma Group Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat akan ditahan oleh Kejaksaan Agung, Senin, 15 Agustus 2022. (Dokumentasi Kejaksaan Agung)
Bos Duta Palma Group Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat akan ditahan oleh Kejaksaan Agung, Senin, 15 Agustus 2022. (Dokumentasi Kejaksaan Agung)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyebut tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga sempat ingin menjemput bos Duta Palma Group Surya Darmadi. Tim KPK sempat mendatangi Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 15 Agustus 2022, namun mengalah.

"Kami mengetahui bahwa tim KPK juga hadir di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa, 16 Agustus 2022.

Menurut Boyamin, tim KPK ingin menangkap dan menahan Surya dengan alasan tersangka penyerobotan lahan itu sudah menjadi buronan KPK sejak 2019. Surya berstatus tersangka KPK dalam kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Berstatus tersangka KPK hampir 2 tahun, Surya tak kunjung tertangkap. Dia justru baru pulang ke tanah air setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Agustus 2022. Kejaksaan menetapkan Surya jadi tersangka korupsi penyerobotan lahan yang ditaksir merugikan negara Rp 78 triliun.

Menjadi tersangka korupsi dengan nominal fantastis, Surya tak berkutik. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bercerita pihak Surya menyurati lembaganya sejak 2 pekan lalu. Dia ingin pulang dan menjalani proses hukum.

Dia terbang dari Taiwan menggunakan maskapai China Airlines dan mendarat di Soekarno-Hatta pada Senin siang kemarin. Pada saat penjemputan di bandara inilah ada dua tim, yaitu tim KPK dan tim penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Boyamin, yang berhasil membawa Surya adalah tim kejaksaan.

Boyamin berusaha meyakini bahwa tim KPK memberi kesempatan ke kejaksaan untuk membawa Surya. Toh, kata dia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentwng KPK mengatur sinergitas antar penegak hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami memaklumi Kejagung yang melakukan penjemputan, karena semata-mata kehendak SD yang ingin menghadiri panggilan dari Kejagung," ucap dia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan akan berkoordinasi tentang proses hukum Surya dengan KPK. Dia mempersilahkan KPK memeriksa Surya di kejaksaan. Surya saat ini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. "Kami sudah koordinasi," kata dia kemarin.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya memastikan akan menyelesaikan penyidikan terhadap Surya dalam kasus suap. "Kami sudah menemui pihak kejaksaan secara intens," kata pria berlatar belakang jaksa itu. Namun, Ali tak membalas pesan ketika ditanya soal kehadiran tim KPK saat penjemputan Surya.

Kuasa hukum dari pihak Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan kooperatif dalam setiap proses hukum. Dia mempersilahkan setiap lembaga hukum untuk berkoordinasi. "Yang utama adalah klien kami hadir dengan itikad baik," kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

52 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

5 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

6 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terjerat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

14 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

15 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.