TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM telah meminta keterangan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang saat ini berada di rutan Bareskrim. Pemeriksaan Bharada E dilakukan selama sekitar dua jam dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat itu.
"Selama kurang lebih satu jam kami meminta keterangan TKP (tempat kejadian perkara), kemudian keterangan terhadap Bharada E sekitar dua jam," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 15 Agustus 2022.
Anam mengatakan, di lokasi pembunuhan, yaitu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM melihat langsung bagaimana kondisi dan konstruksi rumah hingga kemudian mengkonfirmasi banyak data, keterengan, dan informasi yang sudah didapatkan selama ini.
Dari foto-foto maupun juga percakapan lewat siber plus balistik itu, tuturnya, Komnas HAM mempertanyakan soal lintasan peluru, sudut peluru, juga posisi Brigadir J pada saat kejadian. "Kemudian posisi dalam kondisi sudah meninggal dam posisi orang lain yang ada di TKP pada saat kejadian," ujarnya.
Jumlah peluru yang tembus dinding itu di TKP juga telah diketahui oleh Komnas HAM, termasuk mengkonfirmasi hasil autopsi pertama Brigadir J di RS Polri. "Nanti mungkin akan diteruskan dengan hasil pemeriksaan dari Bharada E di Bareskrim," kata dia.
Anam berujar banyak hal yang semakin membuat terangnya peristiwa tersebut setelah pemeriksaan Bharada E. Salah satunya yang paling penting adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice.
"Jadi bingkai hal yang penting yang didapat oleh Komnas HAM itu obstruction of justice -nya juga semakin terang benderang," ucap Anam.
Komnas HAM juga melihat beberapa hal penting termasuk perbedaan-perbedaan antara data yang sudah didapatkan sebelumnya dengan yang ada di TKP. Ia mengatakan indikasi adanya obstruction of justice sangat kuat, mulai dari kisah di Magelang, rumah di Saguling, sampai TKP. Ini telah diuji dengan dokumen-dokumen yang sudah Komnas dapatkan, termasuk foto-foto dan percakapan.
Anam mengatakan, dari rangkaian pemeriksaan tersebut terlihat semakin kuat adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Komnas HAM akan menyusun laporan dan terus mengidentifikasi setiap data untuk disinkronkan. "Supaya kelihatan mana bolong-bolongnya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Selama satu minggu ke depan, kata Beka, Komnas akan menyusun kerangka analisa, khususnya hukum HAM yang berkaitan dengan kasus itu. Adapun terkait indikasi penyiksaan atau penganiayaan, Komnas HAM masih menunggu hasil autopsi kedua Brigadir J. Namun jika melihat dari kamera CCTV, kata dia, belum ada indikasi penganiayaan.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice di TKP Duren Tiga
RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA