TEMPO.CO, Jakarta - Bos Duta Palma Surya Darmadi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung kemarin. Dia langsung dibawa dari Bandara Soekarno Hatta setelah tiba dari Taiwan.
Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Berikut beberapa fakta yang sudah diketahui mengenai penangkapan Surya Darmadi alias Apeng itu.
1. Pengacara Sampaikan Surya Darmadi Akan Datangi Kejaksaan
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan tiba di Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022. Surya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Pak Surya akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 13 Agustus 2022.
2. Berobat ke Luar Negeri
Juniver Girsang mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.
3. Kejaksaan Langsung Tahan Surya Darmadi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penyidik akan langsung menahan bos Duta Palma Surya Darmadi. Penahanan dilakukan setelah selesai pemeriksaan.
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
4. Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi
Setelah dinyatakan buron, Surya Darmadi lewat pengacaranya mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, inilah awal mula penyerahan diri Surya.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi oleh pengacara Surya, Juniver Girsang kepada Kejaksaan Agung.
Hingga akhirnya, Surya benar-benar kembali ke tanah air hari ini. Burhanuddin mengatakan Surya terbang dari Taiwan menggunakan penerbangan China Airlines C1761. Surya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB.
“Kemudian tim kami melakukan penjemputan,” kata Burhanuddin.
5. Alasan Surya Darmadi Baru Serahkan Diri
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya selama ini tak tahu dipanggil Kejaksaan Agung. Alasan itu yang membuat Surya Darmadi tidak pulang ke tanah air.
“Beliau selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan,” kata Juniver di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut Juniver, Surya baru mengetahui ada pemanggilan terhadap dirinya setelah menerima surat dari Kejaksaan. Setelah itu, Surya menghubungi Juniver untuk menjadi kuasa hukumnya. “Saya bilang Anda harus hadir dan saya siap memberi bantuan hukum,” kata dia.
6. Ditahan di Rutan Salemba
Surya Darmadi diperiksa selama 3,5 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung. Setelah itu dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
"Ditahan untuk 20 hari," kata Ketut.