Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik juga dapat melakukan beberapa tindak berikut, meliputi:
- penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
- pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Wewenang Penyidik
Terdapat perbedaan antara wewenang penyidik dari kepolisian dan penyidik dari PNS tertentu yang diberi kewenangan. Kewenangan penyidik dari kepolisian menurut Pasal 7 Ayat (1) KUHAP, meliputi
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
- menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
- melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- mengadakan penghentian penyidikan;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Sementara itu, wewenang penyidik dari PNS tertentu menurut Pasal 7 Ayat (2) KUHAP adalah sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.
Itulah perbedaan penyelidikan dan penyidikan dilihat dari tujuan, pihak-pihak yang berwenang, dan kewenangan yang dimiliki pihak-pihak tersebut.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Kasus Meme Candi Borobudur Roy Suryo Naik ke Tahap Penyidikan