Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah KPU, Bawaslu Ungkap NIK Ketua hingga Anggota Dicatut Parpol

Reporter

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memberikan penjelasan kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kanan) dan Ketua DKPP Muhammad (keempat kanan) saat meninjau pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memberikan penjelasan kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kanan) dan Ketua DKPP Muhammad (keempat kanan) saat meninjau pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencatutan nama penyelenggara pemilu sebagai anggota atau pengurus partai politik bukan hanya terjadi kepada anggota Komisi Pemilihan Umum namun juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menemukan 275 nama anggota hingga ketua mereka yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Adapun NIK pengawas pemilu yang dicatut tersebar di 32 provinsi, rinciannya; Ketua Bawaslu sebanyak 5 orang, staf 216 orang, anggota 31 orang, tenaga pendukung 16 orang, bendahara 3 orang, kepala sub bagian: 2 orang, koordinator sekretariat 1 orang, dan anggota Panwaslih 1 orang

"Terhadap temuan ini, kami meminta KPU segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Senin, 15 Agustus 2022.

Kata Bagja, pencatutan anggota penyelenggara pemilu tidak dapat dikenakan tindak pidana pemilu, tapi tidak menutup kemungkinan dikenakan tindak pidana umum. "Bisa saja masuk dalam tindak pidana umum. Lalu apa yang akan dilakukan Bawaslu? Kami akan meneruskan kepada pihak kepolisian. Karena banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan," ujar dia.

Sebelumnya, juga sudah ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang telah mengadukan bahwa nama-nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, mereka tak pernah memiliki atau mengajukan diri menjadi anggota parpol.

Sebanyak 98 orang itu tersebar di 22 provinsi, dengan rincian, 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi. KPU memprediksi kemungkinan besar jumlahnya bertambah.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu sedang diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahapan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September 2022.

"Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan partai politik pada 14 September dan sebelumnya kami akan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak," ujar Idham di kantornya, Senin, 8 Agustus 2022.

Jika hasil nama yang dicatut dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik tersebut tidak memenuhi syarat sebagai anggota, kata Idham, parpol harus segera
menindaklanjutinya dengan mengganti nama anggota yang baru. Ihwal sanksi, ia menyerahkan kepada Bawaslu, sebab KPU hanya mengurus di tataran administrasi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik bisa menjadi peserta pemilu jika memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mencakup jumlah kader. Syarat pendaftaran diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos mengimbau publik aktif mengecek  kemungkinan NIK dicatut parpol atau tidak lewat situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Caranya, masyarakat tinggal memasukkan NIK di fitur cek anggota parpol. Kemudian sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Di sana akan langsung terlihat apakah orang tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

"Ini mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tidak di partai politik. Ini juga sebagai bahan masukan kepada kami melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," ujar Betty saat ditemui di kantornya, Rabu malam, 10 Agustus 2022.

Jika ada masyarakat merasa dirinya tidak pernah menjadi anggota partai politik tetapi terdaftar, ujar Betty, masyarakat bisa melapor. Pengaduan berupa formulir tanggapan itu dapat diakses dalam situs yang sama.

DEWI NURITA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

1 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

2 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

2 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran atas Panen Gugatan Pemilu 2024

4 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran atas Panen Gugatan Pemilu 2024

Bagaimana respons para pengacara THN Prabowo-Gibran saat kubunya sedang dibanjiri gugatan pasca-Pemilu 2024


Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

11 jam lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

13 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

13 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

15 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Anies dan Ganjar Minta Pemilu Ulang, Otto Hasibuan: Berpotensi Krisis Ketatanegaraan

15 jam lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies dan Ganjar Minta Pemilu Ulang, Otto Hasibuan: Berpotensi Krisis Ketatanegaraan

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, merespons soal permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres.


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.