INFO NASIONAL - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akan menggelar Sidang Tahunan MPR 2022 dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada Selasa, 16 Agustus. “Saya sampaikan bahwa MPR telah siap menyelenggarakan sidang tahunan dan sidang bersama DPR dan DPD esok yang akan kita mulai jam 09.30 WIB,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin, 15 Agustus 2022.
Bamsoet--sapaannya-- menjelaskan, pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR Tahun 2022 yang dilakukan dirinya menjadi pembuka sidang tersebut. "Dimulai dengan pembukaan, pengantar sidang ketua MPR, dan ketua DPR untuk mendengarkan pidato dalam rangka HUT RI dari Presiden," ujarnya.
Bamsoet juga akan menyampaikan terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). "Isu yang besok akan kami sampaikan antara lain tentang laporan urgensinya kita atau bangsa ini memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara di mana nanti akan kami laporkan bahwa rapat gabungan telah menyetujui dan kita sepakat untuk membentuk panitia ad hoc," ujar Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, rapat gabungan MPR bersama fraksi dan kelompok DPD telah menyetujui pembentukan panitia ad hoc PPHN. Pengambilan keputusannya diperkirakan awal September.
"Panitia ad hoc ini akan bertugas menyusun substansi PPHN sekaligus mencari bentuk dasar hukum PPHN yang akan diputuskan nanti pada paripurna berikutnya," kata Bamsoet.
Baca Juga:
Dua opsi payung hukum PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian MPR yakni melalui TAP MPR dan undang-undang. Namun, dua opsi itu pun masih dipertimbangkan.
"Pertama, PPHN dengan Tap MPR yang kedudukannya di bawah UUD 1945 namun di atas UU, itu harus melalui amandemen, sementara kita sepakat amandemen tidak bisa kita jalankan dengan situasi sudah dekat di tahun politik. Kemudian yang kedua adalah UU, tapi ada pemikiran kalau UU ini juga dikhawatirkan tidak mengikat prestasi-prestasi presiden sebelumnya untuk dilanjutkan oleh presiden berikutnya," ujar Bamsoet.
Di tengah dilema itu, Bamsoet melanjutkan, muncul opsi alternatif menghadirkan PPHN lewat konvensi ketatanegaraan. "Banyak yang bertanya, bagaimana jalannya? Nah itu tugas dari pada panitia ad hoc nanti yang mengundang para ahli untuk merumuskan. Dalam hal ini, bukan soal setuju tidak setuju, tapi yang kita butuhkan adalah bersama-sama mencari jalan menghadirkan PPHN ini," kata dia.
Menurut Bamsoet, setelah Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama, acara akan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB untuk melaksanakan Rapat Paripurna DPR RI. Dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut Presiden Joko Widodo dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara serta Pidato HUT Ke-77 Republik Indonesia.
Pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Selanjutnya diagendakan Presiden menyampaikan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukung kepada Ketua DPR RI dilanjutkan dengan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukung serta Surat Permintaan Pertimbangan dari Ketua DPR RI kepada Ketua DPD RI. (*)