TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memeriksa kelengkapan berkas 16 partai politik yang melengkapi berkas dan mendaftar belakangan sebagai calon peserta Pemilu 2024. KPU belum bisa memastikan status dokumen mereka lengkap atau tidak.
"Saat ini tim pemeriksa dokumen sedang terus memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran parpol. Besok kami informasikan lebih lanjut," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Senin, 15 Agustus 2022.
Masa pendaftaran calon partai peserta Pemilu 2024 sudah berakhir pada Ahad, 14 Agustus 2022. Dari 43 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebanyak 40 partai telah mendaftar dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022. Bagi partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap, maka bisa lanjut ke tahap verifikasi.
Adapun untuk partai yang dokumennya sedang diperiksa, ada dua kemungkinan. Pertama, dinyatakan lengkap dan didaftar sebagai peserta pemilu 2024. Kedua, dinyatakan tidak lengkap dan tidak didaftar.
Berikut daftar 16 partai yang dokumennya masih diperiksa KPU;
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (Pakar)
10. Partai Bhinneka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Masyumi
13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
24 Partai Status Dokumen Lengkap
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
3 Parpol Tidak Mendaftar
1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
2. Partai Mahasiswa Indonesia
3. Partai Rakyat
DEWI NURITA
Baca: KPU Sebut 40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Baru 24 yang Berkasnya Lengkap