TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya selama ini tak tahu dipanggil Kejaksaan Agung. Alasan itu yang membuat Surya Darmadi tidak pulang ke tanah air.
“Beliau selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan,” kata Juniver di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut Juniver, Surya baru mengetahui ada pemanggilan terhadap dirinya setelah menerima surat dari Kejaksaan. Setelah itu, Surya menghubungi Juniver untuk menjadi kuasa hukumnya. “Saya bilang Anda harus hadir dan saya siap memberi bantuan hukum,” kata dia.
Surya menyerahkan diri ke Kejaksaan pada Senin, 15 Agustus 2022. Surya terbang dari Taiwan menggunakan penerbangan China Airlines C1761. Surya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB. Tim dari kejaksaan kemudian menjemputnya bandara lalu membawa Surya ke gedung Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. Kejaksaan berencana langsung menahan Surya.
Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.