TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa dirinya akan menyampaikan perkembangan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN
di hadapan Sidang Tahunan MPR yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi, besok, Selasa, 16 Agustus 2022.
"Isu yang besok akan kami sampaikan antara lain tentang laporan mengenai urgensi bangsa ini memiliki pokok-pokok haluan negara," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 15 Agustus 2022.
Perkembangan terakhir, lanjut Bamsoet, bahwa rapat gabungan MPR bersama fraksi dan kelompok DPD telah menyetujui pembentukan panitia ad hoc PPHN.
"Pengambilan keputusannya diperkirakan awal September. Panitia ad hoc ini akan bertugas menyusun substansi PPHN sekaligus mencari bentuk dasar hukum PPHN yang akan diputuskan nanti pada paripurna berikutnya," ujar Bamsoet.
Dua opsi payung hukum PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian MPR yakni; melalui TAP MPR dan undang-undang. Namun, dua opsi itu pun masih dipertimbangkan.
"Pertama, PPHN dengan Tap MPR yang kedudukannya di bawah UUD 1945 namun di atas UU, itu harus melalui amandemen, sementara kita sepakat amandemen tidak bisa kita jalankan dengan situasi sudah dekat di tahun politik. Kemudian yang kedua adalah UU, tapi ada pemikiran kalau UU ini juga dikhawatirkan tidak mengikat prestasi-prestasi presiden sebelumnya untuk dilanjutkan oleh presiden berikutnya," ujar Bamsoet.
Di tengah dilema itu, kata Bamsoet, muncul opsi alternatif menghadirkan PPHN lewat konvensi ketatanegaraan. "Banyak yang bertanya, bagaimana jalannya? Nah itu tugas dari pada panitia ad hoc nanti yang mengundang para ahli untuk merumuskan. Dalam hal ini, bukan soal setuju tidak setuju, tapi yang kita butuhkan adalah bersama-sama mencari jalan menghadirkan PPHN ini," ujar Bamsoet.
Fraksi Golkar Tolak PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan
Adapun Fraksi Golkar MPR, partai Bambang sendiri, justru salah satu yang menolak usul PPHN dihadirkan lewat konvensi ketatanegaraan. "Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tegas menolak," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena lewat keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
Musababnya, lanjut Idris, konvensi tidak punya kekuatan hukum yang mengikat, baik terhadap lembaga negara yang lainnya, apalagi untuk mengikat seluruh Warga Negara Indonesia.