Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi-lagi Kepala Daerah Tersandung Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Apa Alasannya?

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah bawah) menghadirkan tersangka selaku Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah atas) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Kamis 11 Agustus 2022, Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 136 juta, tabungan berisi Rp4 miliar, slip setoran bank Rp680 juta, serta kartu atm. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah bawah) menghadirkan tersangka selaku Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah atas) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Kamis 11 Agustus 2022, Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 136 juta, tabungan berisi Rp4 miliar, slip setoran bank Rp680 juta, serta kartu atm. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK awal Januari lalu mengungkapkan sebanyak 430 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, sepersepuluh di antaranya diciduk lantaran terlibat dugaan suap jual-beli jabatan. Bahkan, hingga pertengahan Agustus 2022, setidaknya ada delapan kasus korupsi baru lagi yang melibatkan kepala daerah. Termasuk kasus dugaan praktik suap lelang jabatan.

Lalu, mengapa praktek jual beli jabatan ini menjadi ‘lumrah’ di lingkungan kepala daerah? Yang terbaru misalnya, Jumat, 12 Agustus 2022 lalu KPK menciduk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW). Dia diduga melakukan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, usai dilantik menjadi bupati.

Menurut KPK, Mukti Agung diduga menerima uang hasil jual-beli jabatan tersebut hingga Rp 4 miliar. Uang tersebut diterima dari sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pihak lainnya yang ingin menduduki jabatan tinggi. “Bupati juga diduga menerima uang dari pihak swasta sekitar Rp 2,1 miliar,” Ketua KPK Firli Bahuri.

Mengutip Koran Tempo edisi 10 Januari 2022, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sudah mendorong agar pengisian jabatan di daerah agar berdasarkan merit alias kecakapan perorangan. Salah satunya dengan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mengikuti seleksi jabatan untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK, serta aturan daerah untuk pengendalian gratifikasi.

Tak hanya di lingkungan pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, seleksi jabatan berbasis kecakapan sebenarnya wajib diterapkan di berbagai instansi pemerintah. Untuk jabatan tinggi di instansi, misalnya, harus ada proses lelang jabatan bertahap, dari seleksi administrasi hingga wawancara. Semua tahapan ini dilakukan oleh panitia seleksi yang independen. Namun, walau sudah diatur di dalam UU ASN, kata Ali Fikri, masih banyak celah yang dimanfaatkan kepala daerah untuk memalak peserta seleksi.

Menurut Ali Fikri, intervensi kepala daerah tersebut tetap bisa dilakukan kepada para panitia seleksi. Bahkan, andai intervensi gagal, kepala daerah masih bisa memalak lagi saat proses seleksi selesai. Sebab, panitia seleksi biasanya memilih tiga nama, kemudian dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberi rekomendasi. Ujung-ujungnya satu nama yang terpilih untuk menjabat kepala dinas tetap harus atas persetujuan kepala daerah. Di sinilah celah suap kembali terbuka.

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, manajemen pegawai negeri berbasis merit ternyata masih menimbulkan kebocoran. Salah satu penyebabnya adalah unsur hierarki. Apalagi untuk kepala daerah yang sudah lama menjabat. Mereka memiliki jaringan yang memudahkannya untuk berbuat korupsi. “Semua pegawai di daerah itu tunduk pada atasannya dan atasan yang tertinggi adalah kepala daerah, sehingga sangat mudah diintervensi dalam proses ini,” kata Egi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, biaya politik yang mahal, kata Egi, menjadi salah faktor kepala daerah mencari pundi-pundi uang sebanyak- banyaknya. Saat menjabat, jualan kursi eselon bisa jadi alternatif untuk mengembalikan modal selama pemilihan kepala daerah. Adapun jabatan yang diperjualbelikan juga beragam, dari kepala dinas, kepala desa, kepala sekolah, hingga menempatkan seseorang sebagai tenaga kontrak di sebuah instansi.

Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto mengatakan jual beli jabatan tidak hanya menguntungkan kepala daerah. Pegawai negeri yang menyuap juga mendapatkan keuntungan dari jabatan tersebut, meski harus mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah, bahkan miliaran. Pegawai negeri saling sikut ingin mendapat jabatan karena merasa terhormat dan tunjangan yang tinggi. Jadi mereka tidak segan untuk membeli jabatan. Menurut Agus, meski sistem manajemen ASN di atas kertas sudah seharusnya menghasilkan pejabat yang berkualitas, pada kenyataannya sistem itu sulit diterapkan sepenuhnya. “Ini masalah integritas,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang Cari Bukti Kasus Suap

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

5 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

7 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

7 jam lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

18 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

21 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

1 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.