TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana akan langsung menahan bos Duta Palma Surya Darmadi. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penahanan akan dilakukan seusai pemeriksaan.
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Dia tiba dari Taiwan di Bandara Soekarno-Hatta pada siang tadi.
Burhanuddin mengatakan kejaksaan kemudian menjemput Surya dan membawanya ke Kejaksaan Agung.
"Tim kami melakukan penjemputan," kata dia
Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.