Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK OTT Bupati Pemalang, Berikut Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kepala Daerah Lain

image-gnews
Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu dini hari, 13 Agustus 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Komisaris PD. Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, Pj. Sekda, Slamet Masduki, Kepala BPBD, Sugiyanto, Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis Pekerjaan Umum, Muhammad Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu dini hari, 13 Agustus 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Komisaris PD. Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, Pj. Sekda, Slamet Masduki, Kepala BPBD, Sugiyanto, Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis Pekerjaan Umum, Muhammad Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Awal Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan sebanyak 430 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, satu dari sepuluh kepala daerah diciduk lantaran terlibat suap jual beli jabatan, menurut laporan tahunan KPK. Bahkan hingga pertengahan Agustus 2022, KPK telah menciduk setidaknya delapan kepala daerah. Beberapa di antaranya terkait kasus dugaan praktik suap lelang jabatan.

Berikut daftar sejumlah kepala daerah yang tersandung kasus korupsi jual-beli jabatan:

1. Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diciduk KPK pada Jumat, 12 Agustus 2022. Dia diduga melakukan praktik jual-beli jabatan. KPK telah menetapkan Mukti dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya yaitu Adi Jumal Widodo (AJW), Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, serta Mohammad Saleh. Mukti Agung dan Adi Jumal diduga sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka lainnya merupakan pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, setelah dilantik menjadi bupati, Mukti Agung mengatur ulang tatanan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Badan Kepegawaian mengadakan seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi. Mukti Agung diduga mewajibkan para peserta menyiapkan sejumlah uang bila ingin lolos seleksi ini. Menurut Firli, Mukti Agung melalui Adi Jumal telah menerima Rp 4 miliar dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang ataupun dari pihak lain. “Bupati juga diduga menerima uang dari pihak swasta sekitar Rp 2,1 miliar.”

2. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

KPK menciduk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan pada 5 Januari 2022. Pepen, sapaan akrabnya, diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait jual beli jabatan. Dia diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Total dana suap yang diterima Pepen mencapai Rp 7,1 miliar.

Selain kasus jual-beli jabatan, Pepen juga ditangkap terkait kasus pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu. Dia diduga menetapkan secara langsung lokasi pada tanah milik swasta. Pepen juga disebut melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu. Sebagai imbalannya, Pepen meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

3. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Pada Agustus 2021, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin, diciduk KPK karena diduga menjual kursi kepala desa seharga Rp 20 juta. Puput dan suaminya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Sumarto Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Puput dan Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya divonis 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 2 Juni 2022. Hakim Ketua Dju Johnson Mira juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial

Februari lalu, KPK mendakwa mantan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial menerima uang Rp 200 juta dari suap jual beli jabatan. Dia menerima uang suap dari Yusmada yang ingin maju menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Dakwaan KPK tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin, 21 Februari 2022.

Selain menerima suap jual- beli, M. Syahrial sebelumnya juga didakwa terbukti menyuap penyidik KPK Komisaris Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial. Dia divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara pada Senin, 30 Mei 2022. Syahrial juga dijatuhi hukuman tambahan berupa larangan dipilih di jabatan publik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman.

5. Bupati Kudus Muhammad Tamzil

Pada 2019, KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka suap jual beli jabatan. KPK menduga Tamzil menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan. Duit diduga diberikan oleh Sofyan agar dirinya dapat dilantik menjadi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Kudus.

Kasus berawal ketika Bupati Kudus Muhammad Tamzil meminta Agus untuk mencarikan dana Rp 250 juta untuk membayar utang pribadi. Agus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati. Uka teringat Akhmad Sofyan yang pernah meminta bantuannya dalam hal karier. Kemudian dia menawarkan kepada Akhmad untuk memberikan Rp 250 juta supaya kariernya bisa naik. Sofyan lantas menyanggupi.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang, Cari Bukti Kasus Suap

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

4 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

11 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

18 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

18 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

22 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.