TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua lokasi di kasus Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Kedua lokasi itu adalah rumah dan kantor yang berada di Jakarta.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan,” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 15 Agustus 2022.
Penggeledahan berlangsung pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Dari dua lokasi itu, penyidik menemukan sejumlah bukti. Di antaranya, dokumen dan barang elektronik.
Ali mengatakan bukti tersebut akan disita dan dianalisis untuk melengkapi berkas perkara kasus ini. “Nanti akan disita secara resmi,” tutur dia.
KPK menangkap Mukti Agung Wibowo Cs dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis, 11 Agustus 2022. KPK menyangka Mukti menerima Rp 4 miliar dari lelang jabatan sejumlah posisi di Kabupaten Pemalang. Dia juga disangka menerima Rp 2 miliar dari sejumlah pihak swasta.
OTT yang digelar KPK ini juga menyeret lembaga DPR. Sebab, Mukti ditangkap setelah bertemu seseorang di lembaga legislatif tersebut. KPK belum mengungkapkan pihak yang ditemui Mukti di gedung dewan.
Baca juga: Ini Kronologi OTT Bupati Pemalang: Ditangkap Setelah Bertemu Orang di DPR