TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan meminta keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadapnya dihentikan. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, jadwal pemeriksaan menunggu agenda dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Menunggu agenda dari tim khusus yang akan memintai keterangan Ibu PC dulu,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 15 Agustus 2022.
Polisi belum menentukan status hukum Putri. Mengingat penghentian penyidikan itu diduga memang karena tidak ada kejadian sebenarnya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul, Fickar Hadjar, mengatakan, jika kejadian dalam pelaporan tidak ada, hal itu dapat diartikan sebagai laporan palsu. Maka upaya tersebut bisa dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu ya obstruction of justice termasuk upaya untuk menghalangi soal pembunuhan J. Pasal pidananya 220 KUHP,” katanya saat dihubungi pada kesempatan yang berbeda.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan, penghentian setelah dilakukan gelar perkara dan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Pihaknya juga menghentikan laporan atas percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. “Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 12 Agustus 2022.
Andi mengatakan, dua laporan tersebut merupakan upaya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
“Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus),” kata jenderal bintang satu itu.
FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.