TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, menyebut kuasa hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menolak campur tangan lembaganya dalam kasus mereka. Menurut Hasto, hal ini menyebabkan LPSK tidak bisa membantu melakukan advokasi soal restitusi atau penggantian rugi.
Hasto menjelaskan, pihaknya kesulitan menghubungi keluarga Brigadir J karena kuasa hukum menutup pintu komunikasi tersebut.
"Padahal ada yang mau kami jelaskan ada hak dari keluarga Yoshua ini untuk menuntut ganti rugi pada pelaku, dan itu LPSK yang melakukan penilaian," ujar Hasto saat dihubungi, Ahad, 14 Agustus 2022.
Hasto menyayangkan sikap kuasa hukum yang mengakibatkan keluarga Brigadir J kesulitan mendapatkan restitusi dari pelaku penembakan dan pembunuhan. Meski begitu, Hasto menyebut pihaknya sudah pernah mengkomunikasikan soal restitusi ini ke kelurga Brigadir J.
"Sudah (pernah dijelaskan ke keluarga), tapi kan pengacaranya menyatakan tetap tidak percaya dengan LPSK," kata Hasto.
Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena marah dan emosi setelah ajudannya melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga. Ferdy menyebut perbuatan Brigadir J itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Kepada penyidik, Ferdy mengaku sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J di Magelang. Namun, dirinya baru melakukan eksekusi itu saat tiba di rumah dinasnya yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo.
M JULNIS FIRMANSYAH