TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Hanifah Husein, yang juga Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
Selain Hanifah, dua orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera lainnya juga berstatus tersangka. Keduanya yakni Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, 13 Agustus 2022.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.
Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantau Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat. Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan Dittipideksus pada 3 Mei 2021. Kemudian, dilanjitkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 5 Mei 2021 dan diakhiri dengan gelar perkara 10 Agustus 2021.