Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat (kedua kanan) didampingi Kuasa Hukum Hutabarat Lawyers dan Persatuan Marga Hutabara usai melakukan audiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. TEMPO/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Jambi - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek mengatakan, keputusan penyidik Mabes Polri menghentikan kasus pelecehan itu adalah langkah yang sangat tepat.
"Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan, karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti, " kata Ramos Hutabarat, di Jambi, Sabtu 13 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan dalam gelar jumpa pers usai pemeriksaan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua menyatakan kejadian itu di Magelang pada saat Brigadir Joshua dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) di sana dan itu merupakan perubahan dari rekonstruksi atau skenario.
"Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti, " kata Ramos Hutabarat.
Dia menambahkan, dengan adanya keterangan dari Bharada E yang menyatakan tidak ada pelecehan tersebut dan yang ada hanya pembunuhan.
Ayah almarhum Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat di tempat terpisah juga mengatakan, semua apa yang dituduhkan kepada anaknya soal pelecehan seksual sudah terbantahkan.
"Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup," kata Samuel.
Untuk membersihkan nama baik anaknya dan keluarga, Samuel mengatakan pihaknya perlu koordinasi dulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat. Hingga saat ini, keluarga Brigadir J belum mengambil langkah atas upaya tersebut.