TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (patsus) karena melanggar kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah menjadi 16 orang.
Empat Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya ditahan kemarin malam, Jumat 12 Agustus 2022, setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus.
“Hasil pemeriksaan dan gelar pekara kemarin malam, ditetapkan empat Pamen Polda Metro Jaya, 3 AKBP dan 1 Kompol, menjalankan patsus di Biro Provost Mabes Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Dedi menyampaikan hingga saat ini ada 16 anggota yang diitempatkan di patsus, enam orang di patsus Mako Brimob, sedangkan 10 orang di patsus Provost.
Dengan empat Pamen PMJ ditempatkan di patsus, maka total anggota yang melanggar kode etik menjadi 36 orang.
Tiga perwira tinggi yang sempat disebut terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Biro Provos Brigadir Jenderal Benny Ali. Penahanan Ferdy Sambo dilakukan pada Sabtu lalu dan diumumkan langsung oleh Kapolri.
Ketiganya sudah dicopot Kapolri pada akhir pekan lalu dan ditempatkan di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dari ketiga tersangka itu, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Yosua. Kapolri menyatakan Ferdy merupakan orang yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Yosua.