TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memasukan proyek Ibu Kota Nusantara masuk dalam Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut Bamsoet, hal ini perlu dilakukan agar kepastian pembangunan IKN dapat terus berlanjut walau Jokowi sudah lengser.
"MPR sedang menggodok Pokok-pokok Haluan Negara, akan dimasukkan ke PPHN tentang IKN ini harus selesai entah siapa pun presidennya dan diperlukan keberlanjutan entah siapa pun pengganti kepemimpinan dalam program-program besar yang dikerjakan oleh presiden," ujar Bamsoet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Agustus 2022.
Bamsoet menjelaskan, saat ini dasar pembangunan IKN hanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Aturan tersebut, menurut Bamsoet, rawan digagalkan melalui judicial review. Selain itu, pengganti Jokowi nantinya bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menghentikan pembangunan IKN.
Sementara dalam road map yang telah dibuat, pembangunan IKN setidaknya membutuhkan waktu 15-20 tahun. Artinya, pembangunan ini setidaknya bakal diteruskan oleh 2 - 4 orang presiden. "Jadi tidak ada jaminan (selesai dibangun)," kata Bamsoet.
Bamsoet menyebut banyak duta besar dari negara lain yang khawatir tentang keberlanjutan proyek IKN jika Jokowi berhenti menjabat. Oleh karena itu, pihaknya bakal memasukan IKN ke dalam PPHN agar tetap bisa berlanjut.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur Ibu Kota baru di Kalimantan Timur baru dimulai September 2022. Kontruksi akan dilakukan setelah penandatanganan lelang untuk proyek yang ditenderkan hingga akhir bulan ini.
Ia memastikan tidak ada masalah ketersediaan anggaran dari pemerintah untuk memulai pembangunan fisik tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ujar Basuki, secara prinsip sudah menyetujui anggaran untuk pembangunan fisik IKN.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca Juga: Kontruksi Proyek IKN Digarap September, Menteri PUPR Sebut Tak Ada Masalah Anggaran